KabarBaik.co – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (19/7).
Keduanya adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan mereka polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu handphone, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan anggota Satreskoba dengan dua tersangka sebagai pengedar. “Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” kata Jazuli.
Kapolres Pasuruan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal kian maraknya peredaran narkoba di wilayah Prigen. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka dan berhasil mengungkap. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Jazuli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)