KabarBaik.co – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto menginstruksikan kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tutup operasionalnya selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memberikan sanksi tegas jika ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi.
“Semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan. Kalau melanggar atau kalau ada yang tetap masih buka, nanti aparat penegak hukum (APH) yang menindak,” tegas Heli Suyanto, Rabu (26/2).
Menurut Heli, kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan segera dituangkan dalam surat edaran (SE) yang akan segera diterbitkan oleh Pemkot Batu. “Yang jelas, SE untuk tempat hiburan malam segera dibuat Minggu depan,” jelasnya.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais membenarkan bahwa untuk pemantauan tempat hiburan malam masih menunggu SE dari Wali Kota Batu. Di surat edaran tersebut nantinya terdapat ketentuan yang tercantum. Salah satunya mengenai hiburan malam.
“Kalau dilihat pada tahun-tahun yang lalu atau sebelumnya memang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke sampai panti pijat akan tutup operasionalnya selama satu bulan penuh,” tandas Rais. (*)