Tim Kampanye Paslon 1 Laporkan KPU ke Bawaslu Jember, Ini Pemicunya

oleh -248 Dilihat
IMG 20241026 WA0004
Tim kampanye saat melakukan laporan di Bawaslu Jember. (D. K. Aji).

KabarBaik.co – Tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy-Gus Firjaun melaporkan KPU ke Bawaslu Jember. Hal itu karena mereka menduga adanya kekurangan syarat formil dari Cabup 02 Muhammad Fawait.

Menurut tim kampanye paslon 01, Septa Anjois, pada 23 Oktober 2024 pihaknya mendapatkan informasi tentang persyaratan Muhammad Fawait yang dinilai kurang atau cacat formil saat mendaftar ke KPU Jember.

“Sehingga kita menilai adanya pembiaran oleh KPU Jember, karena nama Gus Fawait sampai saat ini masih ada di Website DPRD Jatim, tadi jam 10.05 tadi kita bisa mengakses data tersebut,” katanya, Sabtu (26/10).

Septa menyebut, seharunya pihak yang bersangkutan tidak lagi terdaftar di Website tersebut. Apalagi informasinya sudah mengundurkan diri dari DPRD Jatim.

“Harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jatim, tapi faktanya nama masih terdaftar,” tegas Septa.

Atas dasar itulah, ia melaporkan KPU Jember kepada Bawaslu untuk segera menindaklanjuti secara transparan dan tegas agar proses jalannya Pilkada bisa dengan jujur dan adil.

“Pelaporan ini juga sebagai bentuk dukungan agar Pilkada 2024 ini bisa berjalan sesuai perundang-undangan atau PKPU yang ada. Sehingga masyarakat bisa menyaksikan, pemimpin mereka yang taat azas atau aturan yang dijunjung tinggi,” jelasnya.

“Kita tidak berusaha dan tidak akan pernah menjegal, apabila tidak menemukan bukti-bukti ini. Kita hanya ingin, memperhatikan proses demi proses sesuai dengan aturan. Kita tidak melihat paslon 1 atau 2,” tambah Septa.

Sementara, Kuasa Hukum Paslon 1 Hendy – Gus Firjaun , Fathoel Bahri, mengatakan, apa yang dilakukan ini diduga pelanggaran, karena tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berkenaan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon DPRD Jatim terpilih Gus Fawait.

“Tidak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang berkenaan dengan pengunduran dirinya selaku anggota DPRD Jatim. Dua hal itu yang menurut kami tidak dilengkapi, sehingga mendaftar sebagai Bupati Jember,” terangnya.

Menanggapi laporan itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, pihaknya akan mengkaji lagi hasil pengawasan dari dokumen yang didapatkan terkait keabsahan dan sebagainya.

“Tahapan pencalonan sudah ada serangkaian perbaikan secara administrasi dan itu juga telah kita awasi prosesnya,” ungkapnya.

“Jadi ini harus kita plenokan dan dibahas dengan jajaran pimpinan. Karena saat ini sudah tahapan logistik, laporan, persiapan debat dan sebagainya,” pungkas Wiwin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.