KabarBaik.co – Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota merespons viralnya video berisi sejumlah warga yang membunyikan petasan di simpang empat Jalan Raya Soekarno-Hatta Kota Pasuruan setelah salat Idul Fitri 1446 H/2025 M, Senin (31/3) lalu. Setelah melakukan penelusuran, polisi akhirnya mengamankan beberapa orang yang diduga kuat menyimpan petasan dengan jumlah besar.
Mereka adalah S (50) berperan untuk mengabadikan kegiatan, MFI (21), MI (18) dan FH (16) berperan sebagai pentulut petasan. Semuanya merupakan warga Keluarkan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menyampaikan, saat ini pihak yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan proses hukum nantinya,” kata Junaedi, Kamis (3/4).
Menurut Junaedi, dari hasil intrograsi yang dilakukan polisi, petasan tersebut dibuat dengan cara membeli petasan yang dijual di toko di daerah Pandaan jenis Thunder (petasan pabrikan/legal) sebanyak 15 kotak/pak (@ 20 biji atau total 300 biji) dengan harga 1 pak seharga Rp 50.000. Total uang untuk membeli petasan sebesar Rp 750.000, yang didapat dari patungan mereka bertiga sebesar Rp 200.000 dan dibantu dari temanya lagi inisial N sebesar Rp 150.000.
Kemudian mercon jenis thunder 300 biji tersebut dibongkar/disobek, lalu bubuknya dikumpulkan menjadi satu untuk membuat mercon berukuran besar sebanyak 17 biji. Mercon tersebut kemudian dibunyikan di Jalan Niaga, Kumala dan Jalan Sulawesi oleh mereka secara bergantian.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka dan mengamankan sebuah gunting dan pisau yang digunakan untuk membongkar dan membuat petasan tersebut. Apabila terbukti para pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)








