KabarBaik.co – Polres Kediri Kota menahan 24 orang buntut unjuk rasa berujung anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8). Dari total 42 orang yang diamankan, sebagian besar merupakan warga Kediri dan sekitarnya.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menjelaskan bahwa dari 42 orang tersebut, sebanyak 30 orang berstatus dewasa dan 12 lainnya masih anak-anak.
“Untuk kategori yang memenuhi unsur pidana ada 24 orang, sementara 18 orang lainnya kita pulangkan ke keluarganya kurang dari 1×24 jam,” terang Anggi, Selasa (2/9).
Para terduga pelaku berasal dari sejumlah daerah, yakni Kabupaten Kediri (20 orang), Kota Kediri (16 orang), Nganjuk (3 orang), Surabaya (1 orang), Sampang (1 orang), dan Pontianak (1 orang).
Anggi menyebut 24 orang yang ditahan disangkakan dengan beberapa pasal, mulai Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 terkait pengeroyokan, hingga Pasal 160 tentang penghasutan di muka umum.
“Terkait peran detail masing-masing masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual. Beberapa nama sudah kami kantongi,” tegasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan bukti adanya grup WhatsApp yang digunakan untuk mengoordinasi massa.
“Di grup itu memang tidak ada ajakan penjarahan, namun ada ajakan berkumpul. Saat massa sudah terkumpul, situasi tidak terkendali hingga terjadi kericuhan,” jelas Anggi.
Anggi menambahkan penyelidikan terus berjalan guna memastikan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas aksi anarkis tersebut.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang di Kediri,” pungkasnya. (*)








