306 Kades di Gresik Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Full Senyum Diproyeksikan Dapat Tunjangan Purna Tugas

Editor: Andika DP
oleh -109 Dilihat
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tengah) bersama sejumlah kepala desa. (Foto: Ist: Andika DP)

KabarBaik.co – Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Gresik mendapat durian runtuh disahkannya Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Berkat undang-undang baru itu, sebanyak 306 kades secara resmi mendapat perpanjangan masa jabatan.

Mereka menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diserahkan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro, Rabu (5/6). Bak gayung bersambut, para kades di Kota Santri semakin full senyum lantaran diproyeksikan bisa mendapat tunjangan akhir purna tugas.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut pihaknya saat ini tengah menjajaki kemungkinan pemberian tunjangan akhir masa jabatan bagi para kepala desa (kades). Tunjangan ini adalah sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdian kepala desa pada desa masing-masing.

Baca juga:  Seru! E-Sport Kapolres Gresik Cup 2024 Sukses Digelar, Berikut Ini Daftar Juaranya

Namun, Bupati Yani menegaskan bahwa rencana tersebut masih akan didalami regulasinya oleh dinas-dinas terkait. Kajian bakal dilakukan oleh beberapa dinas terkait, utamanya untuk mencari payung hukum termasuk postur anggaran daerah.

“Kita akan cari peraturan yang memungkinkan kepala desa bisa mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan, sebagai bentuk ungkapan terima kasih atas pengabdiannya. Kajian ini akan dibahas lebih lanjut dengan dinas terkait seperti PMD, Bappeda, Staf Ahli dan BPKAD,” terang Bupati Yani saat memberikan SK, kemarin.

Baca juga:  Innalillahi! Diseruduk Tronton di Gresik, Suami Tewas di Depan Istri

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Di mana, masa jabatan kades akan bertambah dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Saya mengikuti perkembangam terkait hal ini dari awal. Dari sini, saya menemukan fakta bahwa problematika di tingkat desa tidak mudah dalam penyelesaiannya paska pemilihan kepala desa,” ujar Bupati Yani.

Baca juga:  Gus Yani Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran, TKD Gresik Senang, Tapi Bahas Persentase Kemenangan

Karenanya, lewat perpanjangan masa jabatan ini diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kepala desa diharapkan juga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, akan membawa dampak positif bagi pembangunan desa di Kabupaten Gresik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.