32 Desa Tak Sinkron di SIAK, Komisi I DPRD Gresik Desak Dispendukcapil Percepat Penyelesaian

oleh -111 Dilihat
27370763 c252 4bd9 8e92 9a46d873fba5
Anggota Komisi I DPRD Gresik Imron Rosyadi. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Komisi I DPRD Gresik mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik untuk segera menuntaskan persoalan ketidaksinkronan data administrasi kependudukan di 32 desa dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Desakan itu mencuat dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Gresik dengan jajaran Dispendukcapil. Anggota Komisi I, Imron Rosyadi, menyoroti adanya kerumitan baru akibat perbedaan data antara sistem Dispendukcapil Gresik dengan dashboard Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Terjadi kerumitan baru pasca data yang di dashboard Dirjen Dukcapil Kemendagri dianggap tidak sama dengan yang ada di Dispendukcapil Gresik,” ujar Imron saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Menurut Imron, perbedaan tersebut terletak pada penulisan nama desa. Data milik pusat menggunakan alfabet yang tidak sesuai dengan eksisting nama desa yang telah lama berlaku di wilayah Gresik.

“Nama desa dimana alfabet yang dimaksud oleh Dirjen tidaklah sama dengan eksisting nama desa yang telah ada di Gresik. 32 desa itu yang dianggap bermasalah,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa dampak dari ketidaksesuaian ini sangat merugikan masyarakat. Dokumen administrasi seperti KTP yang menjadi dasar untuk layanan publik bisa dianggap tidak valid oleh sistem elektronik pemerintah.

“Akibat dari problem ini dampak kerugiannya pasti dialami oleh warga masyarakat, pengurusan berkas-berkas administrasi yang menyertakan KTP misalnya akan dianggap data tidak valid oleh data sistem elektronik milik pemerintah,” ucapnya.

Dari sisi anggaran, hingga bulan Juni 2025, realisasi anggaran Dispendukcapil tercatat sebesar Rp4.775.895.869 atau 40,79 persen dari pagu awal APBD murni yang berjumlah Rp12.584.309.448. Setelah dilakukan efisiensi anggaran sebesar Rp875.968.044, pagu anggaran menjadi Rp11.708.341.404.

Sementara dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, Dispendukcapil kembali mendapat tambahan anggaran sebesar Rp1.141.381.110.

Menanggapi hal tersebut, Imron mengingatkan agar tambahan anggaran benar-benar diarahkan pada perbaikan pelayanan dasar adminduk. “Seingat saya, untuk pelayanan dasar adminduk masuk di belanja barang dan jasa,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.