39 Penghayat Kepercayaan di Mojokerto Resmi Tercatat di Dukcapil

oleh -107 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 04 at 12.39.58
Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co – Sebanyak 39 penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto kini resmi tercatat dalam administrasi negara. Pencatatan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Kepala Dispendukcapil Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, 39 penghayat yang tercatat terdiri dari 25 laki-laki dan 14 perempuan. “Dalam sistem kependudukan sudah tersedia pilihan untuk Kepercayaan,” ujar Amat, Senin (4/8).

Hingga Juni 2025, data Dispendukcapil mencatat tujuh keyakinan yang tercantum dalam KTP dan KK warga, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan. Rinciannya, Islam 1.147.461 orang, Kristen 9.833, Katolik 1.688, Hindu 551, Buddha 528, Konghucu 10, dan Kepercayaan 39 orang.

Menurut Amat, para penghayat berasal dari berbagai latar belakang, seperti Kejawen dan penghayatan lokal lainnya. “Kini para penghayat memiliki hak administratif yang setara,” tandas Amat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.