KabarBaik.co – Sebanyak 39 penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto kini resmi tercatat dalam administrasi negara. Pencatatan dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Kepala Dispendukcapil Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, 39 penghayat yang tercatat terdiri dari 25 laki-laki dan 14 perempuan. “Dalam sistem kependudukan sudah tersedia pilihan untuk Kepercayaan,” ujar Amat, Senin (4/8).
Hingga Juni 2025, data Dispendukcapil mencatat tujuh keyakinan yang tercantum dalam KTP dan KK warga, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan. Rinciannya, Islam 1.147.461 orang, Kristen 9.833, Katolik 1.688, Hindu 551, Buddha 528, Konghucu 10, dan Kepercayaan 39 orang.
Menurut Amat, para penghayat berasal dari berbagai latar belakang, seperti Kejawen dan penghayatan lokal lainnya. “Kini para penghayat memiliki hak administratif yang setara,” tandas Amat. (*)