400 Pengusaha Jatim Hadiri Sosialisasi Aturan Impor Baru, 10 Komoditas Strategis Dapat Relaksasi

oleh -80 Dilihat
IMG 20250807 WA0029
Di tengah tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan.

KabarBaik.co – Lebih dari 400 pelaku usaha dari berbagai sektor industri di Jawa Timur menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang digelar di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (7/8).

Acara ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, sebagai bagian dari rangkaian roadshow nasional Kemendag menuju implementasi resmi regulasi baru pada 29 Agustus 2025. Setelah Surabaya, sosialisasi serupa dijadwalkan berlangsung di Semarang dan Medan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Abu Amar, menyampaikan bahwa pembaruan kebijakan ini dirancang sebagai respons terhadap dinamika global yang kian tidak menentu, mulai dari ketegangan geopolitik, tekanan ekonomi, hingga gangguan rantai pasok dunia.

“Di tengah tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Surplus perdagangan pada semester I tahun 2025 tercatat sebesar 19,48 miliar dolar AS, naik 7,7 persen dari periode yang sama tahun lalu,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah deregulasi, Kemendag mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2024, lalu menggantinya dengan sembilan peraturan baru. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 menjadi regulasi induk yang mengatur keseluruhan kebijakan impor nasional.

Permendag 16/2025 membagi barang impor ke dalam empat klaster: bahan baku dan penolong industri, produk pendukung program nasional, produk industri berdaya saing, serta produk kehutanan—dengan pengaturan teknis lebih lanjut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Prof. Tomy Kayhatu, menyebut kebijakan ini sangat dinanti oleh dunia usaha, terutama dalam upaya menekan biaya logistik yang masih tinggi.

“Biaya logistik Indonesia mencapai 23–24 persen dari PDB, jauh di atas rata-rata ASEAN yang di bawah 15 persen. Dengan kebijakan baru ini, kami berharap biaya itu bisa ditekan dan daya saing nasional meningkat,” kata Tomy.

Regulasi anyar ini juga memperkenalkan sistem digital penuh melalui integrasi INATRADE dan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINSW). Importir kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).

Selain Permendag 16/2025, delapan peraturan lainnya mengatur klaster komoditas tertentu, yaitu Permendag 17/2025: Tekstil dan produk tekstil, Permendag 18/2025: Barang pertanian dan peternakan, Permendag 19/2025: Garam dan produk perikanan, Permendag 20/2025: Bahan kimia, B3, dan tambang, Permendag 21/2025: Elektronika dan telematika, Permendag 22/2025: Barang industri tertentu, Permendag 23/2025: Barang konsumsi, Permendag 24/2025: Barang bekas dan limbah non-B3.

Pengawasan impor akan dilakukan secara dua lapis, yaitu di border oleh Bea Cukai, dan post-border melalui deklarasi mandiri oleh importir menggunakan sistem INATRADE.

Direktur Impor Kemendag, Imam Kustiaman, menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan industri nasional dan bukan sekadar pembatasan. “Regulasi ini menjadi stimulus agar industri tumbuh dan turut mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Imam.

Salah satu langkah konkret dari kebijakan ini adalah relaksasi terhadap 10 komoditas strategis, mencakup 482 kode Harmonized System (HS). Di antaranya, 441 HS untuk produk kehutanan, 7 HS untuk pupuk bersubsidi, 6 HS untuk alas kaki, dan 4 HS untuk sepeda. Beberapa komoditas seperti bahan baku plastik dan pupuk bersubsidi kini dibebaskan dari kewajiban Persetujuan Impor (PI).

Terkait kekhawatiran dampak terhadap produk dalam negeri, Imam menegaskan bahwa semua regulasi telah melewati kajian matang dan uji publik. “Relaksasi ini justru mendukung program-program nasional seperti makan bergizi gratis dan penguatan ketahanan pangan,” tambahnya.

Wakil Ketua Kadin Surabaya, Medy Prakoso, menyambut baik upaya pemerintah memperkuat sinergi dengan pelaku usaha.

“Kami siap menjaga komunikasi dengan Kemendag agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal,” katanya.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam pembenahan kebijakan impor Indonesia. Dengan pendekatan yang lebih adaptif, digital, dan pro-industri, diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang efisien dan kompetitif demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.