592 Narapidana Lapas Banyuwangi Terima Remisi Kemerdekaan

oleh -385 Dilihat
2078fdd1 27c0 4e3d bbfa fa994360cff3
Penyerahan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Banyuwangi. (Foto: Ist/apas Banyuwangi)

KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memberikan kabar gembira bagi para warga binaannya. Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 ini, sebanyak 592 narapidana mengajukan permohonan pengurangan masa pidana atau remisi.

Menurut Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, usulan remisi tersebut telah disetujui. “Kami telah mengusulkan sebanyak 592 narapidana untuk mendapatkan remisi. Alhamdulillah, usulan kami disetujui,” ujar Agus, Minggu (18/8).

Besaran remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana bervariasi dan disesuaikan dengan berbagai faktor, seperti lama masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama menjalani masa pidana, serta tingkat partisipasi dalam program pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan sikap positif dan bersedia memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tambah Agus.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan dapat segera kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.