KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali memberikan kabar gembira bagi para warga binaannya. Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024 ini, sebanyak 592 narapidana mengajukan permohonan pengurangan masa pidana atau remisi.
Menurut Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, usulan remisi tersebut telah disetujui. “Kami telah mengusulkan sebanyak 592 narapidana untuk mendapatkan remisi. Alhamdulillah, usulan kami disetujui,” ujar Agus, Minggu (18/8).
Besaran remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana bervariasi dan disesuaikan dengan berbagai faktor, seperti lama masa pidana yang telah dijalani, perilaku selama menjalani masa pidana, serta tingkat partisipasi dalam program pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan sikap positif dan bersedia memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” tambah Agus.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan dapat segera kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik. (*)