KabarBaik.co – Pemkot Blitar masih menghadapi pekerjaan rumah terkait kepatuhan wajib pajak. Hingga batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2025, tercatat lebih dari 7 ribu wajib pajak (WP) belum melunasi kewajibannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono Johannes, menyampaikan bahwa dari total 53.680 wajib pajak, sebanyak 7.099 belum melakukan pembayaran. Angka ini dinilai cukup tinggi, meski realisasi penerimaan sudah mencapai 90 persen dari target.
“Tahun ini jatuh tempo ditetapkan 30 September. Banyak yang belum bayar karena perubahan jadwal ini belum tersosialisasi optimal,” jelas kata Widodo, Senin (6/10).
Sebagai bentuk toleransi, Pemkot memberikan kesempatan tambahan. Wajib pajak masih bisa melunasi tanpa dikenai denda hingga 31 Oktober 2025. Namun, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pajak terutang.
“Kebijakan ini kami ambil untuk memberikan ruang kepada masyarakat. Tapi setelah 31 Oktober, denda otomatis berlaku,” tegasnya.
Widodo menjelaskan, target penerimaan PBB-P2 Kota Blitar tahun ini ditetapkan Rp15,4 miliar. Hingga 30 September, realisasi mencapai Rp 13,866 miliar atau sekitar 90 persen. Angka itu dianggap positif, namun Pemkot tetap mendorong masyarakat agar segera melunasi sebelum tenggat tambahan berakhir.
Ia optimistis, sisa target Rp 1,5 miliar bisa dicapai sebelum akhir tahun. Strateginya antara lain dengan pemberian insentif, penertiban administrasi, serta pendekatan jemput bola.
“Dengan upaya jemput bola dan dukungan masyarakat, kami yakin target bisa tercapai,” pungkas Widodo.(*)