KabarBaik.co – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sidoarjo kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu September hingga 18 Oktober 2025, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membongkar 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 76 Orang pelaku diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang memaparkan capaian tersebut dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (21/10). Ia didampingi Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono.
“Total ada 76 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 73 laki-laki dan 3 perempuan. Para pelaku ini kami tangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo,” ujar Riki.
Dari hasil operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa 684,21 gram sabu, 1.719 butir pil ekstasi, serta 3.804 butir pil koplo. Menurut Riki, barang bukti tersebut jika beredar di masyarakat dapat membahayakan hingga 10 ribu jiwa.
“Nilai ekonomis barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Sidoarjo masih cukup besar dan perlu terus kita waspadai,” tegasnya.
Dari seluruh pengungkapan, terdapat sembilan kasus menonjol yang berhasil diungkap. Di antaranya, pengungkapan sabu seberat 242,26 gram pada 4 Oktober 2025 serta 308,1 gram sabu pada 17 September 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kompol Riki menegaskan pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba. “Perang melawan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat turut aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tuturnya. (*)