9 Buruh Perusahaan Ikan di Banyuwangi Di-PHK Sepihak Setelah Bentuk Serikat Kerja

oleh -3224 Dilihat
IMG 20250312 WA0031
Para buruh menampilkan beberapa poster tuntutan seusai dimintai keterangan oleh Pengawas Disnaker Provinsi Jatim Subkorwil Banyuwangi

KabarBaik.co – Para karyawan PT. Lautindo Synergi Sejahtera (LSS) Banyuwangi melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur. Perusahaan perikanan yang beroperasi di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi dilaporkan karena diduga melakukan Union Busting.

Sebanyak 9 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang bergerak pada pengolahan ikan tuna itu. Pemecatan terjadi tak lama setelah mereka menyatakan bergabung dengan organisasi Serikat Buruh Perikanan Independen (SBPI).

“Sehingga kami menduga ini Union Busting. PT LSS melakukan intimidasi dan anti serikat buruh,” kata Ketua SBPI-PT LSS, Syarif Hidayatullah usai menjalani tahapan klarifikasi dari Pengawas Disnaker Provinsi Jatim di Banyuwangi, Rabu (12/3).

Syarif adalah satu dari sembilan karyawan yang turut dipecat sepihak oleh perusahaan. Dia bercerita pada 10 Februari para karyawan mendaftarkan SBPI-PT LSS ke Disnaker Banyuwangi.

Serikat ini dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak dasar buruh di perusahaan yang selama ini diabaikan. Seperti upah di bawah UMK Banyuwangi, upah lembur tidak sesuai aturan, jam kerja panjang, tidak diberikannya cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh perempuan.

Namun sehari pasca pembentukan, satu persatu karyawan yang tergabung dalam serikat mulai dipanggil perusahan. Hingga total ada 9 orang yang kemudian dilakukan pemecatan secara sepihak.

Syarif menyebut, perusahan beralasan bila PHK dilakukan karena kontraknya habis dan tidak diperpanjang. Alasan tidak diperpanjangnya kontrak, karena stok bahan baku menipis. Tapi pada faktanya, kata dia, perusahaan masih terus berproduksi seperti biasa dan menerima karyawan-karyawan baru.

“Jadi di situ kami menduga itu adalah upaya dari perusahaan untuk memberangus keberadaan serikat yang kami bentuk,” tegasnya.

Selain pemberangusan serikat kerja, para buruh ini juga mengadu mengenai kekurangan upah lembur. Menurutnya selama bekerja di perusahaan tersebut, dirinya tidak pernah mengetahui perhitungan pembayaran upah yang diterimanya. Jam kerja mulai jam berapa sampai jam berapa juga tidak jelas. Begitu juga perhitungan lembur.

“Tahu-tahu di slip gaji sudah ada lemburnya. jadi kami menduga ini ada perhitungan yang tidak benar dari pihak menajemen,” ungkapnya.

Syarif mengaku telah melampirkan berbagai tuntutan serikat kepada perusahan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil Banyuwangi. Tahapan lanjutan akan kembali dilakukan minggu depan.

“Minggu depan tahapannya masih dilakukan klarikasi,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.