Ahli Waris Laporkan Pengembang dan Kades Kasus Kavlingan di Pasuruan

oleh -1714 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 19 at 15.31.48
Korban melapor ke Polres Pasuruan, Rabu (19/6). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Seorang ahli waris, Sigit, warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan pengembang kavlingan dan seorang kepala desa yang dianggap telah menipunya.

Kasus ini berawal pada 2021 silam saat Siti Nur Muamunah menjual kepada pengembang kavlingan Rosiatin, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan luas tanah 12.626 M2 dengan harga Rp250 juta. Namun baru dibayarkan Rp50 juta saja, sisanya akan dibayar setelah 30 persen tanah terjual.

Sigit selaku ahli waris merasa ditipu karena hingga kini pembayaran belum juga lunas. Sedangkan tanah kavlingan yang berada di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sudah terjual semua.

“Saya sebagai ahli waris merasa ditipu dengan penjualan tanah kavlingan yang berasal dari tanah orang tua saya. Hari ini kita laporankan ke Polres Pasuruan,” kata Sigit, Rabu (19/6).

Eko Handoko, kuasa hukum yang mendampingi Sigit mengatakan, dalam perjanjian antara kliennya dengan terlapor disebut bahwa terlapor siap didenda per hari Rp50 ribu apabila terlambat melakukan pembayaran. “Itu tertuang di perjanjian, apabila tidak bisa membayar sisanya maka didenda Rp50 ribu per hari. Kenyataannya sampai saat ini tanah klien kami belum dibayar,” ujarnya.

Menurut Eko, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan untuk perkara pidana. Sedangkan terkait dugaan pungli dilaporkan ke kejaksaan. Dia menduga selain pungli, ada pula keterlibatan mafia tanah karena pemerintah desa mengeluarkan akte jual beli (AJB) pejabat pembuat akte tanah sentara (AJB).

AJB itu ditandatangani Kades Pakijangan dan Camat Wonorejo. Padahal, lanjut Eko, orang tua kliennya yang bernama Siti Nur Muamunah mempunyai empat orang anak, yaitu Sugeng, Sigit, Yayuk, dan Fifin. Tiga dari empat anak itu telah meninggal dunia dan hanya satu orang yang masih hidup bernama Sigit.

“Polisi dan kejaksaan harus serius mengusut kasus ini. Ada dugaan kasus tersebut melibatkan banyak pihak, dan semua harus diproses,” tandas Eko. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.