Ahli Waris Laporkan Pengembang dan Kades Kasus Kavlingan di Pasuruan

Reporter: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal
oleh -127 Dilihat
Korban melapor ke Polres Pasuruan, Rabu (19/6). (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Seorang ahli waris, Sigit, warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan pengembang kavlingan dan seorang kepala desa yang dianggap telah menipunya.

Kasus ini berawal pada 2021 silam saat Siti Nur Muamunah menjual kepada pengembang kavlingan Rosiatin, warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan luas tanah 12.626 M2 dengan harga Rp250 juta. Namun baru dibayarkan Rp50 juta saja, sisanya akan dibayar setelah 30 persen tanah terjual.

Sigit selaku ahli waris merasa ditipu karena hingga kini pembayaran belum juga lunas. Sedangkan tanah kavlingan yang berada di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, sudah terjual semua.

Baca juga:  Aktivis Pasuruan Bareng Dinas Sosial Evakuasi ODGJ di Grati

“Saya sebagai ahli waris merasa ditipu dengan penjualan tanah kavlingan yang berasal dari tanah orang tua saya. Hari ini kita laporankan ke Polres Pasuruan,” kata Sigit, Rabu (19/6).

Eko Handoko, kuasa hukum yang mendampingi Sigit mengatakan, dalam perjanjian antara kliennya dengan terlapor disebut bahwa terlapor siap didenda per hari Rp50 ribu apabila terlambat melakukan pembayaran. “Itu tertuang di perjanjian, apabila tidak bisa membayar sisanya maka didenda Rp50 ribu per hari. Kenyataannya sampai saat ini tanah klien kami belum dibayar,” ujarnya.

Baca juga:  TNI AU Konfirmasi 2 Pesawat Jatuh di Pasuruan

Menurut Eko, kliennya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan untuk perkara pidana. Sedangkan terkait dugaan pungli dilaporkan ke kejaksaan. Dia menduga selain pungli, ada pula keterlibatan mafia tanah karena pemerintah desa mengeluarkan akte jual beli (AJB) pejabat pembuat akte tanah sentara (AJB).

AJB itu ditandatangani Kades Pakijangan dan Camat Wonorejo. Padahal, lanjut Eko, orang tua kliennya yang bernama Siti Nur Muamunah mempunyai empat orang anak, yaitu Sugeng, Sigit, Yayuk, dan Fifin. Tiga dari empat anak itu telah meninggal dunia dan hanya satu orang yang masih hidup bernama Sigit.

Baca juga:  PII Gelar Sosialisasi SIMBG di Kabupaten Pasuruan, Banyak Gedung Tidak Memenuhi Persyaratan

“Polisi dan kejaksaan harus serius mengusut kasus ini. Ada dugaan kasus tersebut melibatkan banyak pihak, dan semua harus diproses,” tandas Eko. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.