Ajak Istri dan Anak Mencuri di Gresik, Pria Asal Surabaya Ditembak Polisi

Editor: Andika DP
oleh -112 Dilihat
Pers rilis di Mapolsek Menganti. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Sunardi, 41 tahun warga Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya hanya bisa meringis kesakitan di Mapolsek Menganti.

Pelaku pencurian speedometer mobil itu dihadiahi timah panas oleh polisi lantaran berupaya melawan saat diamankan.

Sunardi diamankan saat beraksi di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mirisnya, saat beraksi pelaku mengajak istrinya Kristati, 35 tahun dan anaknya yang masih balita.

Kini, pasangan suami istri (pasutri) Sunardi dan Kristati itu dijebloskan ke penjara. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 29 Maret

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengatakan, kedua pelaku yang berstatus pasutri ity sudah melakukan hunting sejak dari Surabaya.

Sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti, pelaku melihat ada sasaran mobil pengiriman barang merek Grandmax.

“Setelah melihat Grandmax, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan prlaku mengambil speedometer mobil tersebut,” ungkapnya, Selasa (30/4).

Saat sang suami masuk ke mobil tersebut, istri menunggu di sepeda motor mengawasi situasi. Di saat pelaku berhasil mengambil speedometer, langsung melarikan diri.

Baca juga:  Kasus Pencabulan Anak dengan 4 Pelaku Satu Keluarga di Surabaya Dapat Atensi DPD RI

Namun, saat akan kabur, aksi pasutri itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling. “Pelaku turun dan mengambil sajam lalu diacungkan supaya warga ketakutan,” terangnya.

Ulah Sunardi berhasil dihentikan setelah salah satu warga yang berhasil memeganginya tubuhnya dari belakang. Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.

Kemudian, warga melaporkan ke pihak kepolisian dan Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.

Baca juga:  Tipu Perempuan di Gresik, Tentara Gadungan Asal Surabaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Dan saat diamankan, di tengah jalan pelaku kembali memberintak sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

AKP Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017 ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama.

“Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedometer, kunci T dan sepeda motor Scoopy. Pasutri ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.