Akal Bulus Pria Beristri Perkosa Pelajar di Pulau Bawean Gresik

oleh -1488 Dilihat
5d42e146 786a 43cc b69f f4d7548d5704
Muhammad Irfan alias MI saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan Muhammad Irfan alias MI, 25 tahun, pemuda asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik.

Pria yang sudah memiliki istri itu diringkus kepolisian gegara tega memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Mawar. Mirisnya lagi, korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 9 SMP. Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa tersangka dua kali melakukan aksi bejatnya. Profesi MI sebagai tukang servis handphone dimanfaatkan untuk memperdaya korban.

“Korban meminta agar pelaku memperbaiki handphone,” ujar Abid, Kamis (20/2). Peristiwa pilu itu terjadi pada akhir tahun, Desember 2024 lalu. Tatkala korban merasa HP-nya ada yang membajak, sehingga meminta pertolongan MI.

Akal bulus MI pun bermain. Pemintaan tolong korban dijadikan momen empuk bagi MI untuk melampiaskan nafsu birahinya. Tersangka menyanggupi permintaan korban, bahkan rela memperbaiki HP tanpa dibayar.

“Tersangka membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong milik tersangka. Lalu di sanalah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Korban sempat menolak namun tak berdaya. Apalagi setelah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak melaporkan aksi persetubuhan kepada siapapun. Alhasil, persetubuhan itu terjadi hingga dua kali.

Lambat laun, orang tua korban curiga dengan sikap Mawar yang kerap gelisah. Akhirnya, gadis berusia 16 tahun itu menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.

Keluarga korban lantas melapor ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil membekuk MI tanpa perlawanan. “Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” terang Abid.

MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.