KabarBaik.co – Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa Kota Blitar kini sudah mendapat izin untuk membangun gedung lebih dari lima lantai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja disahkan.
Menurut Syauqul, aturan ini akan menjadi landasan penting untuk mendorong perkembangan Kota Blitar. Ia menilai, izin pembangunan gedung tinggi menjadi simbol kemajuan sekaligus membawa dampak yang baim bagi berbagai sektor. Khususnya instansi pemerintahan.
“Dengan perda RTRW ini, kita sudah boleh membangun gedung di atas lima lantai. Ini sangat mendukung kemajuan instansi maupun perkembangan Kota Blitar sendiri,” ujar Mas Ibin, sapaannya, Rabu (27/8).
Mas Ibin menambahkan, hadirnya gedung bertingkat akan memberi identitas baru bagi Kota Blitar. Kota ini tidak hanya dikenal lewat sejarah dan budaya, tetapi juga mulai tampil sebagai kota modern.
“Kalau Blitar sudah berdiri gedung-gedung tinggi, maka kota ini akan dianggap lebih maju. Itu menjadi daya tarik tersendiri bagi investor maupun masyarakat,” katanya.
Selain itu, perda RTRW juga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan kepastian hukum dalam tata ruang, investor akan lebih percaya diri menanamkan modal di Kota Blitar.
Wali Kota Blutar optimistis, pembangunan gedung tinggi akan sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Infrastruktur kota juga semakin lengkap sehingga membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru.
“Perda RTRW ini akan menyesuaikan dengan kemajuan Kota Blitar. Dengan begitu, investasi akan terus bertambah seiring perkembangan zaman,” tutur Mas Ibin.
Ia menegaskan, pembangunan gedung yang direncanakan bukan sekedar simbol modernisasi. Namun juga akan berdampak kepada pelayanan masyarakat.
“Pembangunan ini juga bentuk pelayanan kepada masyarakat, agar pelayanan publik bisa semakin mudah dan cepat,” jelasnya.(*)