GRESIK – Kasus perceraian di Kabupaten Gresik mengalami penurunan pada tahun 2023. Menurut data dari Pengadilan Agama Gresik, jumlah kasus perceraian yang telah disidangkan dari bulan Januari hingga bulan Oktober total keseluruhan yakni 2.102 kasus, baik secara Contentious maupun Voluntair. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 3.000 lebih kasus.
Dr. H. M. Arufin, S.H., M.Hum selaku bagian Humas Pengadilan Agama Gresik mengatakan, penurunan kasus perceraian ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah turunnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
“Dengan adanya aturan yang sebegitu rumitnya menjadikan seseorang yang ingin menggugat cerai berfikir dua kali karena memang dari segi aturan sudah mulai di perdalam kembali didalam Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2022,” ujar Arufin.
Selain itu, faktor lain yang turut berkontribusi terhadap penurunan kasus perceraian di Kabupaten Gresik adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mempertahankan pernikahan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya pasangan yang mengikuti program mediasi di Pengadilan Agama Gresik.
“Program mediasi ini bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik dalam pernikahannya untuk mencari solusi terbaik tanpa harus bercerai,” ujar Arufin.
Penurunan kasus perceraian di Kabupaten Gresik merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya mempertahankan pernikahan.(HM)