KabarBaik.co – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan GP, anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP, terus bergulir. Meski GP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batu, Dewan Pimpinan Cabang PPP Kota Blitar menegaskan belum akan memberikan sanksi organisasi sebelum ada putusan hukum yang benar-benar inkracht.
Sekretaris DPC PPP Kota Blitar M Nuhan Eko Wahyudi, menyampaikan bahwa partai tidak ingin terburu-buru mengambil langkah sebelum ada putusan pengadilan.
“Untuk sementara kami belum bisa menentukan tindakan. Kami menunggu dulu sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Nuhan, Selasa (18/11).
Ia menambahkan, keputusan partai hanya bisa diambil setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan GP terbukti bersalah atau tidak.
Meski demikian, PPP menyebut sudah mengambil tindakan internal sebelumnya. GP telah dicopot dari kursinya sebagai Ketua Fraksi PPP dan dinonaktifkan dari seluruh alat kelengkapan dewan sesuai permintaan partai kepada pimpinan DPRD.
“Dari sisi struktural, sikap kami sudah jelas sejak awal. Yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat Ketua Fraksi,” Kata Nuhan
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat Polres Batu pada Sabtu pagi, 18 Oktober 2025, di sebuah hotel di wilayah Kota Batu. Dalam kamar itu, polisi menemukan seorang Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW.
Meski GP tidak berada di tempat kejadian, penyidik tetap menetapkan dugaan perzinahan berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan NW.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah suami NW yang juga anggota Polri dan bertugas di Polres Blitar Kota melaporkan kejadian itu.
GP sendiri pertama diperiksa sebagai saksi pada 27 Oktober 2025 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, membenarkan status hukum GP serta memastikan Badan Kehormatan DPRD akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan kode etik.
“Insyaallah GP tetap akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.(*)








