Anggota DPRD Trenggalek Terima Gaji dan Tunjangan Lebih dari Rp 30 Juta per Bulan

oleh -224 Dilihat
Pelantikan 45 anggota DRPD Trenggalek di Pendapa Manggala Praja Nugraha. (Foto: Herlambang)

KabarBaik co – Sebanyak 45 anggota DPRD Trenggalek telah resmi menerima penyematan pin sebagai tanda pengesahan masa jabatan yang akan berlangsung hingga 2029. Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai hak keuangan bagi para legislator tersebut, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

“Sejak pengucapan sumpah janji pada 26 Agustus, para anggota dewan sudah menerima penghasilan sesuai regulasi,” ujar Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, Senin (16/9).

Muhtarom menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan hak kepada anggota dewan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016. Hak keuangan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan.

Baca juga:  Desa Wisata Dianggap Mandek, Disparbud Trenggalek Pastikan Ada Pendampingan

Untuk gaji pokok, Muhtarom menyebutkan bahwa gaji ketua DPRD setara dengan gaji bupati berdasarkan PP No. 9 Tahun 2010, yaitu sebesar Rp 2,1 juta.

“Sedangkan wakil ketua menerima 80 persen dari gaji pokok ketua, yaitu sebesar Rp 1,68 juta, dan anggota menerima 75 persen dari gaji ketua, sebesar Rp 1,575 juta,” jelas Muhtarom.

Ia juga menambahkan bahwa selain gaji pokok, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan beras untuk keluarga, serta tunjangan alat kelengkapan dewan.

Baca juga:  Pelaku Perampokan Brutal Dibekuk Polres Trenggalek, Korban Lansia Disekap, Uang Rp 14 Juta Raib

Secara keseluruhan, total penghasilan resmi seorang anggota DPRD bisa melebihi Rp 5 juta, yang merupakan gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan lainnya.

“Tunjangan lainnya mencakup fasilitas seperti rumah dinas, tunjangan komunikasi intensif, dan transportasi,” tambahnya.

Namun, Muhtarom juga menyoroti beberapa fasilitas yang belum bisa diberikan oleh daerah, seperti fasilitas perumahan yang hanya tersedia bagi ketua DPRD. Bagi anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut, mereka diberikan tunjangan pengganti berupa uang tunai.

Baca juga:  Ipin-Syah Terima Surat Rekomendasi Hanura untuk Pilkada Trenggalek 2024

“Tunjangan komunikasi intensif juga diberikan untuk memperlancar tugas anggota dewan, serta tunjangan transportasi dan komunikasi untuk mendukung kinerja mereka,” kata Muhtarom.

Ia menegaskan bahwa total pendapatan yang diterima oleh setiap anggota DPRD Trenggalek per bulannya, termasuk gaji dan tunjangan, mencapai lebih dari Rp 30 juta. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.