Antar Pacar Pulang, Pemuda Wringinanom Gresik Dikepruk Palu

oleh -917 Dilihat

GRESIK – Nasib apes dialami DR (21), pemuda asal Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Ia menjadi korban penganiayaan usai mengantarkan pulang sang pacar ke Desa Kepuhklagen, kecamatan setempat. Dugaan sementara, penganiayaan dipicu gesekan antarperguruan silat.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 12 September 2023 sekira pukul 23.00 tengah malam. Awalnya, korban mengantarkan pacarnya N untuk pulang ke rumah di Desa Kepuhklagen dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah mengantar sang pacar, DR pun bergegas meninggalkan lokasi. Namun tiba – tiba saat beranjak dari rumah N, korban dibuntuti sepeda motor matic dengan berboncengan tiga orang berpakaian serba hitam. Mereka langsung memepet korban dan melakukan penganiayaan.

Baca juga:  Sakit Hati Merasa Tak Dimanusiakan, Sopir di Gresik Jual Mobil Majikan

“Setelah memepet sepeda motor korban, salah satu pelaku memukul kepala bagian atas korban menggunakan palu. Korban DR pun mengalami luka terbuka di bagian kepala dengan panjang 4 centimeter. Korban lantas meminta pertolongan pedagang pasar dan dibawa ke puskesmas. Setelah itu membuat laporan polisi,” bebernya, Kamis (28/9).

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik pun melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Wringinanom. Tanggal 26 September 2023, sekira pukul 14.30 di Jalan Raya Sumengko, petugas mengamankan saksi pelaku RD (20) warga Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom. Saat kejadian, RD bertindak sebagai joki motor.

Baca juga:  Wakapolres Gresik Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

“Berangkat dari keterangan RD, kami bergerak cepat mengamankan pelaku utama BN (17) yang berperan sebagai eksekutor. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan satu buah palu sebagai alat untuk melakukan kekerasan,” jelas AKP Aldhino.

Tidak berhenti di situ, Tim Resmob melakukan pengembangan selanjutnya mengamankan saksi pelaku FF (15) yang diringkus bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah S 2296 SU yang digunakan sebagai sarana melakukan kekerasan. Ketiga pemuda asal Desa Sumbergede itu pun digulung ke kantor polisi.

Baca juga:  Patroli Laut Gabungan di Perairan Gresik

“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka BN. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Untuk motif penganiayaan ini dipicu gesekan antarperguruan silat. Tersangka dan korban berbeda perguruan,” tutupnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.