KabarBaik.co, Jakarta,- Setiap kali terjadi kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri atau orang tuanya, yang berujung kematian, publik kerap kali mengingat nama tragedi Arie Hanggara.
Demikian pula dalam perkara kematian Nizam Syafei (NS) alias Raja. Awal Ramadan lalu (19/2), bocah 12 tahun itu meninggal juga diduga berawal dari penyiksaan yang memilukan. Kini, kasus Raja itu masih dalam penyidikan Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Lantas, seperti apa cerita tragedi Arie Hanggara yang hingga kini membekas itu? Berikut ringkasannya yang dihimpun dari sejumlah sumber:
Jakarta pada November 1984 mendadak senyap oleh berita duka yang datang dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Lapangan Bola, Kranji, Jakarta Selatan. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun mengembuskan napas terakhirnya dalam kondisi yang mengerikan. Dia adalah Arie Hanggara.
Arie bukan meninggal karena sakit, melainkan karena rentetan siksaan yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi pelindungnya. Sang ayah kandung dan ibu tirinya.
Kisah kelam ini bermula dari dinamika keluarga yang retak. Setelah perceraian orang tua kandungnya, Arie dan kakaknya tinggal bersama ayah dan ibu tirinya. Di rumah itulah, dalih disiplin berubah menjadi kekejaman yang sistematis. Dengan alibi mendidik anak agar jujur dan patuh, Arie kerap dijadikan sasaran kemarahan. Anak itu sering dituduh mencuri uang atau berbohong, yang kemudian dibalas dengan hukuman fisik yang tak manusiawi.
Puncak tragedi terjadi pada malam tanggal 7 hingga dini hari 8 November 1984. Arie dipaksa berdiri tegak menghadap tembok selama berjam-jam tanpa henti. Setiap kali tampak goyah karena kelelahan, kepalanya dibenturkan ke dinding atau tubuhnya dipukul.
Dalam kondisi haus dan lemah, Arie sempat memohon seteguk air, Namun permintaan itu diabaikan. Ia terus dipaksa “merenungi kesalahannya” hingga tubuh mungilnya tak lagi mampu menanggung beban. Arie amrbik, jatuh pingsan. Nyawanya tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.
Kematian Arie memicu gelombang kemarahan nasional. Pemakaman di TPU Jeruk Purut dihadiri oleh ribuan orang yang tidak mengenal Arie secara langsung. Publik merasa kehilangan yang amat dalam.
Baca Juga: Ramadan Terakhir Raja, Bocah 12 Tahun Bojongsari yang Ingin Jadi Kiai
Masyarakat semakin geram saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap fakta bahwa para tetangga sebenarnya sering mendengar tangisan Arie. Tapi, mereka ragu untuk ikut campur dalam urusan domestik orang lain, sebuah cermin budaya “diam” yang akhirnya dibayar mahal dengan nyawa seorang anak.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi sang ayah dan 2 tahun penjara bagi si ibu tiri.
Dari Tragedi ke Transformasi Hukum
Dulu, saat kasus Arie Hanggara terjadi pada 1984, Indonesia belum memiliki payung hukum spesifik yang kuat untuk melindungi anak-anak dari kekerasan domestik. Kasus Arie diproses menggunakan pasal-pasal penganiayaan umum dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Itulah alasan mengapa vonis ayah Arie “hanya” 5 tahun dan ibu tirinya 2 tahun. Saat itu, hukum cenderung melihat kekerasan di dalam rumah sebagai “urusan privat” atau kegagalan mendidik, bukan kejahatan luar biasa terhadap hak asasi manusia.
Namun, duka nasional yang ditimbulkan Arie Hanggara menjadi katalisator bagi gerakan perlindungan anak. Para aktivis, sosiolog, dan ahli hukum mulai menyadari bahwa anak bukan sekadar “milik” orang tua yang bisa diperlakukan sesuka hati, melainkan individu yang memiliki hak-hak dasar.
Butuh waktu hampir dua dekade setelah kematian Arie hingga Indonesia akhirnya memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini membawa perubahan radikal. Dalam UU itu, urusan kekerasan terhadap anak bukan lagi urusan privat, melainkan urusan publik di mana negara wajib melakukan intervensi.
Selain itu, pidana yang lebih berat. Berbeda dengan vonis ringan di kasus Arie, UU yang kemudian diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 itu menetapkan hukuman penjara yang sangat berat bagi pelaku kekerasan anak.
Dan, jika kekerasan dilakukan oleh orang tua kandung, wali, atau pengasuh, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana biasa. Ini adalah respon langsung terhadap fakta bahwa orang yang seharusnya melindungi justru menjadi predator.
Selain regulasi, kasus Arie memicu lahirnya lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kesadaran masyarakat pun bergeser; jika dulu tetangga Arie merasa “sungkan” untuk menegur orang tua karena dianggap mencampuri urusan orang lain, sekarang masyarakat didorong untuk melapor melalui berbagai kanal pengaduan.
Jika melihat ke belakang, kematian Arie Hanggara adalah titik balik yang menyakitkan. Dari makamnya di Jeruk Purut, muncul kesadaran kolektif bahwa “disiplin” tidak boleh lagi menjadi kedok bagi penyiksaan.
Nama Arie Hanggara pun abadi dalam film biopik yang membuat jutaan mata sembap, yang menjadi pengingat abadi tentang permohonan maaf dan penyesalan yang terlambat. Sebuah pelajaran tentang cinta yang salah. (*)






