Asisten Surveyor Terseret Perkara Pemalsuan SHM di Manyar, BPN Gresik Bantah Dakwaan Jaksa

oleh -213 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 27 at 09.46.23
Loket pelayanan Kantor ATR?BPN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.149 atas nama Tjong Cien Sieng di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Proses pengurusan dokumen di Kantor ATR/BPN Gresik itu dilakukan tanpa melalui loket resmi alias lewat “jalur belakang”.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (21/8), menghadirkan dua terdakwa yakni Adhienata Putra Deva, asisten surveyor BPN Gresik dan Resa Andrianto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Imamal Muttaqin, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Mei 2023. Saat itu, Budi Riyanto (DPO) mengajukan permohonan pengukuran ulang atas tanah seluas 32.751 meter persegi milik Tjong Cien Sieng.

Yang mengejutkan, permohonan itu tidak masuk melalui loket resmi, melainkan langsung diserahkan ke terdakwa Deva. Lebih-lebih, proses pengukuran dilakukan seorang diri oleh Deva tanpa kehadiran pemohon atau pemilik tanah. Hasil pengukuran menunjukkan pengurangan luas menjadi 30.459 meter persegi.

161EC632 3128 4E5B B757 6AEA39B87543
Terdakwa Resa Andrianto (kanan) dan Adhienata Putra Deva. (Foto: Andika DP)

“Akan tetapi karena berkurang luas, sebelum terbit peta bidang tanggal 29 Mei 2023 pemohon membuat surat pernyataan yang mana menerima berkurangnya luas tersebut. Dan ditemukan fakta bahwa surat pernyataan tersebut tidak dibuat oleh Tjong Cien, melainkan terdakwa Deva,” beber JPU Imamal.

Tak berhenti di situ, Kantor BPN Gresik tetap menerbitkan berita acara dan peta bidang tanah berdasarkan hasil pengukuran tersebut. Bersamaan dengan itu, muncul surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemilik menerima luas tanahnya berkurang dengan tanda tangan palsu atas nama Tjong Cien Sieng.

Akibat perbuatan ini, pemilik sah tanah mengalami kerugian besar dan akhirnya melapor ke Polres Gresik. Kedua terdakwa kini dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarudi dan akan dilanjutkan Kamis (28/8) besok dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Kasub Tata Usaha BPN Gresik Fanani membantah salah satu poin dakwaan jaksa terakit jalur nonprosedural dalam pengurusan dokumen SHM yang diperkarakan tersebut. Menurutnya, seluruh pengajuan berkas melewati loket resmi.

“Kalau lewat loket ndak lewat loketnya, berkas itu ada nomor berkasnya, ada tanda terima berkasnya dengan membayar PNPB. Itu hanya bisa dikeluarkan di loket. Artinya kan lewat loket. Tidak mungkin tidak lewat loket,” tandasnya, Selasa (26/8).

Bahkan, seluruh proses hingga terbitnya SHM atau dokumen juga dilakukan di loket. “Tidak ada (jalur selain lewat loket, Red),” tandasnya.

Terkait status Deva di BPN Gresik, Fanani memastikan bahwa terdakwa adalah pihak eksternal. Yakni mitra surveyor dari swasta. “Mitra perseorangan, bukan (THL, Red). Tugasnya membantu, jadi tidak terkait langsung dengan organik PNS,” pungkas Fanani. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.