Awass !! Pencuri Nyamar Tukang AC , 5 Handphone Raib 

oleh -1131 Dilihat

GRESIK – Kalau kompak dalam menjalankan kebaikan mungkin tidak jadi masalah. Tetapi, kalau  mencuri bersama yang dilakukan oleh Didik Hadi Waluyo dan keponakanya sendiri Sofyan Pramono (42) wargaKelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya berujung dipenjara.

Paman berusia 55 tahun asal Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya itu kini harus merasakan pengabnya penjara Polsek Cerme, setelah ketangkap mencuri 5 buah handphone milik warga Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme, Gresik.

Modus mengaku sebagai tukang service AC, paman dan keponakan itu mengobok – obok rumah milik orang tua korban, Imbang Nurpristian Putra (30). Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/8) lalu. Aksi mereka terekam kamera CCTV. Pelaku menaiki sepeda motor matic L 3485 KN.

“Pelaku beraksi saat siang hari masuk ke dalam rumah dan mengaku sebagai tukang pembersih AC kepada orang tua korban Zainal Arifin. Setelah itu kedua pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengambil lima buah HP yang berada di atas lemari. Pelaku langsung meninggalkan lokasi ke arah selatan,” beber Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Aswoko, kemarin.

Saat kejadian, korban Imbang sedang tidak ada di rumah karena pergi ke rumah sakit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Cerme. Menerima laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan anggota unit reskrim Polsek Cerme mendapati ciri – ciri dua pelaku. Tidak buang waktu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sofyan dan Didik yang ternyata tinggal di rumah saudaranya di Perum Cerme Square,” tegas mantan Kanit Intelkam Polres Gresik.

Kedua pelaku sempat mengelak dan melawan petugas saat diamankan. Namun, dengan bukti – bukti yang ditunjukkan mereka akhirnya tidak bisa berkelit. “Setelah diinterogasi, mereka akhirnya mengaku dan ternyata mereka adalah residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. Sofyan dan Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata sudah menjual barang – barang hasil curian tersebut. Uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan dipakai melunasi hutang mereka. Sofyan dan Didik kini kembali meringkuk di balik jeruji besi penjara.(pra/kb01)

 

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.