KabarBaik.co – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdarah terjadi di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial WS (41) nekat membacok istrinya sendiri, NK (41), menggunakan senjata tajam jenis buding (parang) setelah diliputi rasa cemburu.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Dusun Bengkaras. Korban mengalami luka bacok serius di bagian lengan kanan, lengan kiri, dan pelipis kanan, sehingga harus menjalani perawatan intensif.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian. “Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK,” ujarnya, Senin (26/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, motif penganiayaan dipicu oleh api cemburu. Tersangka emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel korban. Dalam kondisi tersulut emosi, WS mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta dengan sedikitnya lima kali sabetan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis buding/parang, pakaian tersangka dan korban yang berlumuran darah, serta buku nikah.
Atas perbuatannya WS dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.
Iptu Huda mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu,” tegasnya. (*)







