KabarBaik.co – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan urgensi percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Penegasan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Provinsi Jawa Timur yang digelar di Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (20/12).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi dunia usaha terkait kebutuhan pembaruan regulasi Kadin yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi nasional maupun global. Baleg DPR RI menilai, undang-undang yang telah berusia lebih dari tiga dekade itu perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, termasuk tantangan globalisasi, transformasi digital, serta peningkatan daya saing industri.
Kunjungan kerja tersebut diikuti 10 anggota DPR RI lintas fraksi yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dari PDI Perjuangan bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung dari Partai NasDem. Baleg menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Kadin secara partisipatif dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengingatkan bahwa Kadin memiliki sejarah panjang sebagai representasi dunia usaha nasional. Kadin berdiri sejak 24 September 1968 dan telah diakui pemerintah pada 1973, jauh sebelum lahirnya UU Kadin.
“Undang-undang yang ada saat ini lahir dalam konteks politik dan ekonomi yang sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Usianya sudah lebih dari 38 tahun dan perlu disesuaikan agar mampu menjawab tantangan dunia usaha hari ini,” ujarnya.
Menurut Sturman, sejumlah ketentuan dalam UU Kadin dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum dan dukungan yang memadai bagi dunia usaha yang bergerak cepat, khususnya dalam menghadapi era globalisasi, revolusi industri 4.0, serta persaingan usaha yang semakin ketat. Karena itu, revisi UU Kadin menjadi langkah mendesak untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan.
Baleg DPR RI juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi langsung dari pelaku usaha di daerah agar pembahasan RUU di tingkat pusat benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Masukan daerah diharapkan menjadi rujukan utama sehingga pembahasan tidak berulang dan lebih efektif.
Dalam forum tersebut, Pakar Hukum Himawan Bagijo, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa eksistensi Kadin sejatinya tidak bergantung pada undang-undang. Menurutnya, Kadin lahir dari kebutuhan dunia usaha dan telah diakui sebelum adanya regulasi formal.
“Kadin sudah eksis dan diakui sebelum ada undang-undang. Keabsahannya lahir dari kebutuhan dunia usaha, bukan semata-mata karena regulasi,” tegas Himawan.
Ia mengingatkan agar revisi UU Kadin tidak justru menggerus jati diri Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang mandiri. UU Kadin 1987, menurutnya, lahir pada era Orde Baru yang bersifat sentralistik, sehingga perlu disesuaikan dengan sistem demokrasi dan desentralisasi saat ini tanpa menghilangkan prinsip independensi.
“Kadin bukan bagian dari pemerintah dan tidak boleh diberi kewenangan otoritatif layaknya lembaga negara. Kadin harus tetap independen, imparsial, dan tidak bergantung pada anggaran negara,” ujarnya.
Himawan menilai peran ideal Kadin adalah sebagai supporting system, advokasi, dan kontrol kebijakan pemerintah. Ia mencontohkan peran Kadin Jawa Timur yang selama ini diperhitungkan karena masukan yang disampaikan berbasis data dan kajian akademis, termasuk dalam memberikan second opinion terhadap kebijakan angkutan logistik.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyatakan dukungan penuh Kadin Jatim bersama Kadin kabupaten dan kota terhadap rencana revisi UU Kadin. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat peran dan kapasitas organisasi.
“Kami sepakat revisi UU Kadin diperlukan dan siap terlibat aktif memberikan masukan sesuai kepentingan dunia usaha,” ujarnya.
Adik menilai, meski Kadin telah eksis, penguatan organisasi dan sistem masih dibutuhkan, terutama di tingkat kabupaten dan kota yang kualitasnya belum merata. Ia berharap UU Kadin ke depan dapat mendorong penguatan kapasitas kelembagaan, pembinaan manajerial, serta pemerataan peran Kadin di daerah.
Secara filosofis dan sosiologis, Adik menekankan UU Kadin harus berpihak pada pemerataan kesempatan berusaha dan perlindungan dunia usaha nasional. “Undang-undang ini harus memperkuat peran Kadin dalam advokasi dan perlindungan usaha dalam negeri, termasuk dalam menghadapi persaingan global,” katanya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan dan Pelatihan Vokasi. Meski peran Kadin telah diatur secara normatif, pelibatannya di tingkat kabupaten dan kota dinilai masih lemah. “Di atas kertas peran Kadin jelas, tapi di lapangan belum sepenuhnya berjalan,” ujar Adik.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin, menegaskan komitmen Pemprov Jatim mendukung penuh langkah Baleg DPR RI dalam penyusunan RUU Perubahan UU Kadin.
Ia menilai Kadin merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong investasi, perdagangan, hingga penguatan UMKM melalui berbagai program, termasuk misi dagang. “Dengan regulasi yang adaptif dan relevan, Kadin diharapkan semakin berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat, inklusif, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)









