Banyuwangi Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI

Reporter: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra
oleh -105 Dilihat
Pelayanan Publik Banyuwangi.(ikhwan)

KabarBaik.co – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Banyuwangi. Kali ini prestasi itu ditorehkan dari sisi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Banyuwangi meraih meraih opini kualitas tertinggi (kategori A) dengan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).

Opini tersebut naik satu level setelah pada tahun 2022 Banyuwangi berada di kategori B dengan opini kualitas tinggi. Hal ini menunjukkan pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara, serta pengelolaan pengaduan yang dilaksanakan oleh Banyuwangi semakin baik.

“Kami terus berupaya memperbaiki pelayanan kami. Memang belum sempurna, namun perbaikan dan evaluasi terus dilakukan. Ini semua berkat komitmen bersama seluruh staf pemkab yang mau meningkatkan kerja pelayanannya,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (1/4).

Baca juga:  Menhub Kembali Datangi Banyuwangi, Matangkan Rencana Pembangunan Sky Bridge Ketapang

Penilaian Ombudsman bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilakukan pada lembaga, kementerian, pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Ipuk mengaku setiap masukan dari para pengguna layanan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja pelayanan publik.

“Termasuk masukan dari Ombudsman dari hasil penilaiannya kemarin. Hasil penilaian dan saran dari Ombudsman akan kami jadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola serta peningkatan standar pelayanan publik di Banyuwangi,” ujarnya.

Baca juga:  Melihat Produksi Gula Semut Organik di Kaki Gunung Ijen Banyuwangi yang Digemari Kalangan Menengah ke Atas

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjelaskan, penilaian ini meliputi 4 dimensi. Pertama, dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.

Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Di Banyuwangi, lanjut Mujiono, penilaian dilakukan pada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik. Di antaranya puskesmas Kertosari dan Singotrunan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP).

Baca juga:  Stabilkan Harga Jelang Ramadan, Satgas Pangan Banyuwangi Sidak Pasar

“Alhamdulillah, dari sekian titik yang dikunjungi nilai kita memuaskan. Dari skala 0-100, Banyuwangi mendapatkan skor 92,25 dan masuk dalam kategori A (kualitas tertinggi). Artinya dalam menyelenggarakan layanan, Banyuwangi dinilai telah mematuhi standar layanan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang,” ujar Mujiono.

Bahkan, imbuh dia, Puskesmas Kertosari yang menjadi salah satu titik pantau juga berhasil meraih nilai sangat baik yakni 97,38.

“Banyuwangi juga akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman agar mendapatkan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik ke depan,” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.