KabarBaik.co – Langkah RM (29), warga Desa Randuagung, Kecamatan Tajinan, terhenti dengan cara yang bisa dibilang cukup apes. Baru beberapa jam membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax milik warga Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, ia langsung ditangkap polisi setelah keberadaan kendaraan itu terlacak melalui GPS.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (3/12) sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa berawal saat korban memarkir mobilnya di depan rumah. Setika kembali dua jam kemudian, kendaraan itu sudah raib meski kunci mobil masih tersimpan di dalam rumah.
“Korban mengecek riwayat GPS yang terpasang pada kendaraannya dan segera melaporkannya ke Polsek Pakis,” jelas Bambang, Kamis (4/12).
Data koordinat GPS itu menjadi petunjuk utama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakis. Tanpa menunggu lama, petugas bergerak menuju lokasi terakhir yang terdeteksi dan mendapati pelaku bersama mobil curian di wilayah Tajinan. “Berdasarkan data GPS, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut mobil Grandmax tersebut,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Grandmax merah berpelat N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta flashdisk berisi rekaman data GPS. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 60 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, RM diduga memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi sebelum membawa kabur kendaraan. Namun rencananya itu tak berlangsung lama. “Pelaku melihat kesempatan ketika mobil diparkir di pinggir jalan. Setelah memastikan kondisi aman, ia langsung membawa kabur kendaraan itu,” terang Bambang.
Kini RM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain. (*)







