Bawaslu Banyuwangi Temukan Dua Dugaan Pelanggaran Pidana di Pilkada 2024

oleh -121 Dilihat
Komisioner Bawaslu, Untung Apriliyanto.(dok)

KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menemukan 2 dugaan pelanggaran di Pilkada 2024. Dua pelanggaran itu bahkan mengarah ke unsur pidana.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan dua kasus dugaan pelanggaran itu ditemukan oleh Panwascam Kecamatan Genteng dan Wongsorejo. Dua pelanggaran ini tengah diproses.

“Temuannya sudah dilaporkan ke kami dan ini masih kami proses lebih lanjut,” kata pria yang menjabat Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi ini.

Baca juga:  Ribuan APK Hilang dan Rusak, Bawaslu Banyuwangi Belum Terima Laporan

Untung menjelaskan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa
pemberian materi yang dilarang selama masa kampanye.

Seperti di Kecamatan Genteng, lanjut Untung, Panwascam mendapati salah seorang pengusaha memberikan sembako kepada warga dalam acara yang didatangi salah satu pasangan calon bupati Banyuwangi.

Sementara temuan di Kecamatan Wongsorejo, berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kala itu Panwascam mendapati salah seorang ASN hadir dan terlibat aktif dalam acara acara yang diinisiasi salah satu paslon.

Baca juga:  Jelang Masa Tenang, Peserta Pemilu di Banyuwangi Diimbau Copoti APK

“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan,” terang Untung.

Dua temuan itu telah dibahas oleh Bawaslu dan Gakumdu sejak Senin (7/10) lalu. “Berdasarkan undang – undang pilkada dan peraturan bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari,” pungkasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.