KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro memetakan indeks kerawanan Pilkada 2024. Sebanyak delapan indikasi pelanggaran yang diantisipasi oleh Bawaslu Bojonegoro selama penyelenggaraan kontestasi politik lokal tersebut.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, dari pemetaan kerawanan yang dilakukan lembaganya bersama stakeholder, secara empiris kerawanan Pileg dan Pilpres 2024 lalu tidak jauh berbeda dengan Pilkada 2024.
”Paling urgen adalah dimensi penyelenggara pemilu terlibat dalam pergeseran perolehan suara, sehingga antisipasi Bawaslu akan mengawal ketat untuk menjaga potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara,” ujar Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Senin (19/8).
Pria yang akrab disapa Hans itu menjelaskan delapan indek kerawanan kontestasi politik lima tahunan itu. Yaitu, rekapitulasi perolehan suara tidak sesuai ketentuan, transparansi rekapitulasi perolehan suara, netralitas penyelenggara negara, isu hak untuk memilih, indikasi penilaian yang tidak sesuai oleh penyelenggara pemilu pada pembentukan badan adhoc.
Kerawanan lainnya itu isu aduan tertulis kepada DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Bojonegoro, bencana alam, dan adanya isu miskomunikasi antara KPU dan peserta pemilu.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 itu dianggap rawan dan didasarkan atas kejadian pada pemilu yang lalu di antara rentang waktu 2017-2022 serta kejadian selama tahapan Pilkada 2024. IKP tersebut disusun guna mengoptimasi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses Pilkada 2024. (*)