KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan sebanyak 329 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tak memenuhi syarat alias TMS. Pihaknya pun memberikn saran agar KPU Bojonegoro melakukan perbaikan.
Temuan tersebut diketahui saat Bawaslu Bojonegoro melakukan pemutakhiran dan pencermatan data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid menyampaikan bahwa DPS telah diumumkan sejak tanggal 18 Agustus 2024.
Bawaslu Bojonegoro bersama jajaran kemudian melakukan pengawasan dan pencermatan serta membuka posko aduan Kawal Hak Pilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencermati Pengumuman DPS.
“Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi daftar pemilih dan memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait hak pilih mereka,” ujarnya, Selasa (27/8).
Pencermatan DPS, ini dilakukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki data pemilih yang telah diumumkan, dengan tujuan mengidentifikasi dan mengatasi kemungkinan kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
“Proses ini melibatkan pemeriksaan mendetail terhadap data pemilih di seluruh Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan terhadap DPS yang telah di tetapkan pada tanggal 11 Agustus 2024 oleh KPU Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah pemilih 1.028.635 terdiri dari pemilih laki-laki 511.768 dan pemilih perempuan 516.867 yang tersebar di 2120 TPS. (*)