KabarBaik.co – Tahapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Banyuwangi telah usai pada Senin (4/3) kemarin. Kali ini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang harus menyelesaikan persoalan pemilu 2024 di wilayah setempat.
Sebagaimana diketahui pada pemilu 2024 ini Bawaslu Banyuwangi sedikitnya menerima 13 laporan. Lima laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, sehingga hanya 8 laporan yang diregister.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto mengatakan saat ini Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai melakukan pembedahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
“Nanti kita dalami dugaan pelanggarannya. Apabila mengandung unsur pidana akan diproses Gakkumdu,” kata Untung.
Untung menambahkan, apabila dugaan pelanggaran hanya terkait administrasi, kode etik dan perundang-undangan maka tak akan ditangani Bawaslu tanpa melibatkan Gakkumdu.
Untuk diketahui, Bawaslu Banyuwangi menerima laporan pelanggaran kode etik terkait adanya dugaan pengkondisian dan penggelembungan suara yang dilakukan PPK dan pengawas tingkat kecamatan (panwascam).
Terkait hal tersebut, Untung mengaku tak ingin berspekulasi lebih jauh. Menurutnya semua hal ke depannya akan tergantung pada pembuktian.
“Apabila terbukti melanggar kode etik bisa mendapatkan peringatan keras hingga pemecatan,” urai Untung.
Lebih lanjut, terkait sorotan masyarakat kepada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Glagah dan Kabat yang dianggap paling bermasalah, Untung menampik.
“Fakta di lapangan bukan hanya 2 kecamatan yang secara administrasi terdapat kesalahan. Beberapa kecamatan juga ada kesalahan namun tidak sebanyak Glagah dan Kabat serta dapat segera diselesaikan,” jelas Untung.
Ke depan, Bawaslu disebutnya akan merilis informasi kepada publik apabila penanganan usai dilakukan, sementara saat ini terus melihat permasalahan berdasarkan fakta dan bukti untuk menentukan unsur yang dilanggar.(ikhwan)