Bawaslu Kabupaten Mojokerto Tindaklanjuti Laporan Netralitas ASN 2 Kepala Dinas, Begini Tanggapan Pemkab

oleh -355 Dilihat
Gakkumdu Pilkada Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Usai menerima laporan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kadiskominfo dan Kadiskopukm Pemkab Mojokerto, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan laporan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan yang dilayangkan AMPP ini ke KASN. Mengenai fakta-fakta yang dilampirkan dan pihaknya sudah mengecek hasil pemeriksaan terkait dugaan netralitas dua ASN dengan jabatan sebagai kepala dinas di Pemkab Mojokerto.

“Bawaslu hanya melanjutkan dari laporan tersebut, untuk bentuk sanksi atau keputusan pelanggaran itu kewenangan KASN,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Selasa (30/7).

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto tak hanya melaporkan dua Kadis tersebut tetapi total ada enam ASN di Kabupaten Mojokerto yang laporkan ke Bawaslu.

Dalam laporannya, dua Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM dilaporkan pada Sabtu Juli 2024, sedangkan tiga Camat yakni, camat Kutorejo bersama istrinya, camat Trowulan, dan Dawarblandong dilaporkan pada Senin 22 Juli kemarin.

“Untuk terduga Camat masih proses, yang kami rekom ke KASN yang kepala dinas dahulu, Camat akan menyusul,” terangnya.

Lebih lanjut, Dody menerangkan AMPP sebagai pelapor sebelumnya telah melengkapi syarat formil dan materiil sehingga pihaknya harus melakukan registrasi, setelah itu melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi atas dugaan kasus yang menimpanya.

Baca juga:  Jumat Curhat di Desa Jatiworo, Polres Mojokerto Kota Edukasi Dampak Negatif Judi Online

“Bukti foto dan rekaman video dari masyarakat yang turut serta pada acara dan media sosial dilampirkan menjadi bukti,” jelasnya.

Dody menjelaskan, dalam Undang-undang pilkada disebutkan terkait beberapa kelompok, termasuk ASN, tetapi ranahnya adalah masa kampanye atau pencalonan. Saat ini belum dalam tahapan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggunakan aturan lain.

“Kasus dugaan Netralitas ASN ini Bawaslu gunakan UU Nomor 20 Tahun 2023. Bawaslu memiliki kewenangan untuk memanggil serta mengklarifikasi baik pelapor maupun saksi. Nanti yang akan memutuskan adalah KASN sebagai pengampu kebijakan yang menyangkut pelanggaran ASN,” jelasnya.

Menurut Dody, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan berikan rekomendasi kepada KASN. Rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran, dengan masa penanganan pelanggaran lima hari setelah diregistrasi.

Respon Pemkab Mojokerto

Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, dirinya dengan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi pada Jumat, (26/7) kemarin.

“Kami hadir sudah. kami jawab semua pertanyaaan sampai tuntas,” terangnya.

Ardi dilaporkan karena bertanggungjawab atas pengelolaan akun media sosial Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Sebab, akun Tiktok Diskominfo mengunggah kegiatan Ikfina diluar agenda Pemerintahan sebagai Bupati Mojokerto, melainkan sebagai Bakal Calon Bupati yang akan running kembali pada Pilkada 2024 ini.

Yakni, kegiatan pengajian umum Mujahadah Rubu’ussanah Wahidiah dan kegiatan pengajian umum Walimatul Unsy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada (16/7).

Baca juga:  Siswa MAN 1 Mojokerto Dibekali Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

“Kegiatan Ibu Ikfina yang kami liput kapasitasnya sebagai Bupati Mojokerto. Karena saat itu, dalam undangan resmi bunyinya ditunjukkan kepada Bupati Mojokerto untuk menghadiri pengajian itu,” jelasnya.

Ardi juga merespon laporan terhadap Muhtar. Menurutnya, ketika itu Muhtar mendampingi Bupati Ikfina dalam acara peringatan Hari Koperasi ke-77 di Kantor Kecamatan Jetis pada (13/7) lalu.

Ardi membenarkan dalam momen tersebut, Muhtar foto bersama Ikfina dan 4 orang lainnya. Akan tetapi, ia membantah Muhtar berpose dengan mengacungkan 3 jari atau simbol metal yang identik dengan Idola Rakyat.

Sebagai informasi Idola adalah akronim dari pasangan Ikfina dan Gus Dulloh yang beberapa kegiatan di teriakkan dengan kata Metal dengan simbol 3 jari (jempol, telunjuk dan kelingking) dengan maksud akronim Menang Total.

“Lambang metal itu pertama keluar tahun 1970an dipopulerkan grup band Black Sabbath. Ini gestur tangan yang umum, tidak bisa diklaim merujuk Idola Rakyat,” tuturnya.

Terkait dengan Camat Dawarblandong Akhmad Taufik, Ardi membenarkan saat itu mendampingi Ikfina hadir dalam di pengajian umum Dusun Jublangsari, Desa Simongagrok pada (15/7)

Sehingga, kehadirian Ikfina dalam acara tersebut kapasitasnya sebagai Bupati Mojokerto, karena diundangan atas nama Bupati Mojokerto.

“Kehadiran beliau (Bupati Ikfina) di lokasi acara pengajian selaku Bupati Mojokerto, bukan bakal calon bupati. Sedangkan kapasitas dan peran camat mendampingi pimpinanannya,” tandasnya.

AMPP kabupaten Mojokerto juga melaporkan Camat Kutorejo Nuyadi dan istrinya, Melok Ribawatu. Diketahui, saat ini Melok menjabat sebagai Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto.

Baca juga:  Berapa Sebetulnya Gaji Briptu? Kasus Istri Bakar Hidup-hidup Suami Yang Sama-sama Polisi di Mojokerto

Keduanya dilaporkan karena diduga mengarahkan Kepala desa se-Kecamatan Kutorejo untuk membantu kemenangan Ikfina di Pilkada 2024. Momen itu terjadi dalam acara yang diduga sebagai konsolidasi untuk pemenangan Ikfina di Desa Karangasem, Kutorejo, pada Kamis (11/7) lalu. Saat itu, Bupati Ikfina juga turut menghadiri acara tersebut.

“Bupati hadir karena diundang para kades acara syukuran setelah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sedangkan camat dan istrinya mendampingi bupati. Jadi, muatannya syukuran, tidak ada muatan yang lain,” bebernya.

Camat Trowulan Mujiono juga dilaporkan karena diduga mendukung bakal pasangan Idola Rakyat. Dugaan ini berkaitan dengan video TikTok menunjukkan dugaan acara sosialisasi bersama Gus Dulloh dalam acara Fatayat NU di Balai Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada Minggu (14/7), acara itu juga dihadiri Bupati Ikfina.

Ardi mengatakan, Bupati Ikfina datang ke acara tersebut juga dalam kapasitas sebagai Bupati Mojokerto, menurutnya pengajian tersebut rutin digelar oleh Fatayat MWC NU Trowulan. Camat Mujiono diundang selaku salah satu unsur Forkopimca Trowulan.

“Camat Trowulan itu sebagai salah satu pejabat setingkat Forkopimca yang diundang. Saat di lokasi, Camat baru mengetahui jika yang diundang sebagai pembicara adalah Gus Dulloh (Bacawabup Ikfina). Jadi, acara itu bukan diselenggarakan tim pemenangan Idola,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.