Bawaslu Trenggalek Ingatkan Lokasi Terlarang untuk Kampanye Pilkada 2024

oleh -41 Dilihat
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin saat diwawancarai media. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek mengingatkan pentingnya mematuhi aturan kampanye serta sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa aturan terkait kampanye dan pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran kampanye, Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dan memberikan peringatan.

Baca juga:  TPS Loksus Berkurang, KPU Kabupaten Pasuruan Mulai Tata Ulang Logistik Pilkada

“Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, maka sanksi administratif atau sanksi lain yang diatur dalam undang-undang akan diberikan,” ujar Rusman pada Senin (30/9).

Rusman juga menekankan jenis pelanggaran yang dilarang, seperti kampanye oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat negara. Para pejabat yang ingin berkampanye diwajibkan mengajukan cuti terlebih dahulu.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada surat pengajuan cuti dari pejabat terkait Pilkada Jatim maupun daerah.

Baca juga:  KPU Kota Batu Sudah Terima LADK dari Tiga Paslon Pilkada

“Itu adalah hak mereka. Jika merasa perlu, mereka bisa mengambil cuti. Jika tidak, juga tidak ada masalah,” tambah Rusman.

Terkait lokasi yang dilarang untuk kampanye, Rusman menyebutkan bahwa ada aturan yang jelas mengenai tempat yang diperbolehkan untuk kampanye sesuai undang-undang.

“Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk kampanye antara lain institusi pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas publik seperti puskesmas,” jelasnya.

Baca juga:  Pilkada Kabupaten Mojokerto, AHY Serahkan Surat Rekomendasi Partai Demokrat ke Gus Barra-Dokter Rizal

Rusman juga menyinggung tentang perguruan tinggi yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye, namun harus dengan izin dari pihak perguruan tinggi dan tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

Sementara itu, fasilitas negara seperti gelanggang olahraga (GOR) memerlukan izin melalui perda sebelum dapat digunakan.

“Selama izin diberikan sesuai ketentuan, maka penggunaan fasilitas tersebut diperbolehkan,” pungkas Rusman. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.