KabarBaik.co – Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya ekspor 39 ekor satwa hidup ilegal yang tidak terdaftar dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB). Rencananya puluhan satwa ini bakal dikirim ke negara Hongkong.
Pengungkapan ini bermula saat petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara barang yang tercantum di dokumen ekspor dengan isi dalam kemasan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/12) lalu di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Kepala Dirjen Bea Bea Cukai Juanda, Sumarna menuturkan saat itu petugas melakukan pemindaian dengan menggunakan mesin X-Ray yang ada di lokasi. Saat barang tersebut melewati mesin, petugas menemukan tampilan yang mencurigakan sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan secara fisik.
“Hasilnya, ditemukan 39 satwa hidup yang tidak diberitahukan dalam PEB dan tanpa izin ekspor. Satwa tersebut akan di ekspor ke Hongkong,” kata Sumarna di Kantor DJBC Pabelan Juanda, Selasa (24/12).
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di bidang ekspor dan impor,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa satwa yang terdiri dari ular karung, sanca hijau, biawak, iguana hijau albino, dan tarantula tersebut kini telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami dari Bea Cukai Juanda akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyelundupan satwa dan barang ilegal lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Bimo Wicaksono Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman atas temuan 39 satwa hidup yang akan diekspor ke Hongkong ini. Nantinya sejumlah saksi juga bakal dimintai keterangan.
“Berbagai jenis 39 satwa hidup yang akan diekspor ke Hongkong, ini merupakan pelanggaran undang-undang Pecabean. Nanti kami akan meminta keterangan saks-saksi. Selanjutnya hewan ini kemudian akan kami diserahkan ke BKSDA,” tutupnya. (*)