KabarBaik.co – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dari Bali yang akan diselunduplan ke wilayah Malang.
Ribuan botol miras berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) diamankan dari rest area Travory yang terletak di Jalan Tol Pandaan-Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kepala Bea Cukai Malang Johan Pandores, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kecurigaan pada 7 Agustus 2025 lalu, ketika sebuah truk berwarna kuning yang berasal dari Bali melintas di Jalan Tol Pandaan-Malang.
“Setelah melakukan pengecekan di dalam jalan tol, kami menemukan barang ilegal tersebut dari truk itu. Kami melakukan pemeriksaan saat mereka berhenti di rest area,” ujarnya, Selasa (12/8) sore.
Johan menyebutkan bahwa truk tersebut mengangkut BKC MMEA jenis arak Bali golongan C, sebanyak 8.049 botol tanpa label pita cukai yang sah.
“Nilai total barang tersebut mencapai Rp 321.960.000, dengan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp 495.788.800,” tegasnya.
Johan menambahkan bahwa setelah menemukan distribusi ilegal tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan dan membawa semua barang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang.
Ia berharap kejadian ini memberikan peringatan kepada oknum lainnya yang berniat melakukan hal serupa agar bersiap menerima sanksi yang tegas.
“Kami siap melakukan pengawasan di Kota maupun Kabupaten Malang. Dalam menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap barang-barang ilegal,” pungkasnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.(*)







