KabarBaik.co – Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melaksanakan konferensi pers penyidikan terpadu di Kantor Bea Cukai Pasuruan, Kamis (17/7). Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penyidikan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan KPPBC TMP A Pasuruan terhadap 1 unit kendaraan Light Truck merk Mitsubishi Colt Diesel yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos itu berjumlah 25 merek dengan total 1.491.720 batang.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh unit intelijen dan menghasilkan penindakan pada hari Selasa (20/5) lalu pukul 05.30 WIB di Rest Area 792 A Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat dan ditindak lanjuti oleh tim dan berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, Kamis (17/7).
Hatta menjelaskan, pelaku berjumlah 2 orang laki-laki yakni BDP (20) sebagai sopir dan Y (34) sebagai kernet. Menurut keterangan BDP, dia menerima rokok polos dari seseorang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep dengan tujuan pengiriman seseorang berinisial KM di Badung, Bali.
Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini bernilai Rp 2.262.740.200, dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1.479.490.472. Tindak pidana pengiriman rokok polos ini melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau 56 Undang- Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Saat ini kantor Bea Cukai Pasuruan terus melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Sumenep dan Bali, untuk menangkap tiga DPO yang berkaitan dengan tersangka. (*)