Beraksi Saat Grebek Ketupat, Tiga Jambret di Pasuruan Diamuk Massa

oleh -337 Dilihat
WhatsApp Image 2025 04 21 at 14.03.50
Massa pukuli jambret saat beraksi di acara Grebek Ketupat. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Polsek Gempol akhirnya mengamankan tiga kawanan jambret handphone yang beraksi di acara Grebek Ketupat di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Para pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang resah dan kesal terhadap aksi pencurian.

Tertangkapnya ketiga pelaku setelah beberapa warga kehilangan handphone. Para korban mencurigai orang asing yang ikut dalam acara arak-arakan tersebut. Ternyata kecurigaan warga benar setelah ditemukan beberapa handphone korban berada di saku para pelaku.

”Ketiga pelaku yaitu A, H, S yang merupakan warga dari luar Pasuruan semua. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Kapolsek Gempol Kompol Indro, Senin (21/4).

Menurut Indro, para pelaku dihajar massa setelah kedapatan melakukan pencurian handphone. Warga bahkan membuang motor pelaku ke sungai. “Pelaku sempat dimassa saat acara Grebek Ketupat, dan anggota akhirnya mengamankan untuk proses hukum,” kata Indro.

Saat ini ketiga pelaku sedang menjalani penyidikan di Polsek Gempol. Penyidik menyangkakan pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Salah satu korban, Yunda menyampaikan, dirinya sempat kehilangan handphone yang setelah dicari ternyata berada di tangan salah satu pelaku. “Handphone saya sempat nggak ada di saku, ternyata ada di pelaku saat digeledah warga,” ucap Yunda. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.