Berapa Sebetulnya Gaji Briptu? Kasus Istri Bakar Hidup-hidup Suami Yang Sama-sama Polisi di Mojokerto

Editor: Hardy
oleh -1583 Dilihat
Ilutsrasi (ist/Polri)

KabarBaik.co- Peristiwa sadistis kembali mengguncang Korps Kepolisian. Kali ini terjadi di wilayah Mojokerto, Jatim. Sabtu (8/6), seorang istri bernama Fadhilatun Nikmah (FN), 27, tega membakar hidup-hidup suaminya, Rian Dwi Wicaksono (RDW), 27. Sang suami pun akhirnya meninggal di rumah sakit pada Minggu (9/6).

Pasangan suami-istri tersebut sama-sama polisi. Keduanya berpangkat brigadir polisi satu (Briptu). Di Korps Bhayangkara, pangkat FN dan RDW termasuk dalam golongan II (Bintara). Pangkat itu satu tingkat di atas golongan I (Tamtama). Di atas Bintara, beturut-turut perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Dalam perkara pasutri yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto itu disebut-sebut bermula persoalan gaji susut. FN geram setelah melihat ATM gaji ke-13 suaminya, ternyata hanya menyisakan Rp 800.000, yang seharusnya Rp 2.800.000. Kegeraman itu dilampiaskan dengan cara sadis. Membakar.

Baca juga:  Anda Pelanggan TransJatim? Catat Perubahan Operasional 9-11 April

Lantas, berapa sebetulnya besaran gaji RDW yang berpangkat Briptu itu? Berikut besaran gaji pokok anggota Kepolisian RI sesuai dengan kepangkatnnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.
Baca juga:  5 Rekomendasi Wisata Mojokerto yang Wajib Dikunjungi

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.
Baca juga:  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi sesuai jabatan. Kelas jabatan terendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.968.000. Sedangkan tunjangan untuk kelas jabatan tertinggi mencapai Rp 34.902.000. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.