KabarBaik.co. Ponorogo– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang WNA asal Malaysia yang diketahui melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama sekitar delapan tahun di Pacitan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Kamis (9/4), mengatakan, WNA bernama Mohamad Zukri, 56, tersebut diamankan setelah adanya laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Donorojo terkait kejanggalan dokumen pernikahan.
“Awalnya dari laporan KUA Pacitan pada 9 Januari, kemudian kami lakukan penelusuran hingga ditemukan pelanggaran izin tinggal,” katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Agustus 2018 dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga 9 September 2018.
Namun setelah masa izin berakhir, Zukri tidak melakukan perpanjangan izin tinggal maupun melengkapi dokumen perjalanan yang sah.
Selain pelanggaran keimigrasian, petugas juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen terkait status perkawinan untuk keperluan menikah dengan perempuan asal Pacitan.
“Yang bersangkutan mencantumkan status duda, padahal masih terikat pernikahan dengan perempuan di Salatiga,” ujarnya.
Ia menambahkan dokumen yang diduga dipalsukan berupa surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang disebut diterbitkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.
Penyidik Imigrasi Ponorogo kemudian menetapkan Zukri sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses hukum lebih lanjut. (ANTARA)








