Bertani- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan pemerintah desa (Pemdes( di tanah air soal pemanfaatan dana desa (DD). Alokasi untuk program ketahanan pangan dari DD itu tidak boleh kurang dari 20 persen.
“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp 16 triliun. Sekurang-kurangnya, dana desa itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen,” katanya. Nah, bagaimana kalau 30 persen? ”Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp 16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun,” tambah Yandri,
Pernyataan itu disampaikan Mendes PDT dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Sumatera II, yang meliputi Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Pemanfaatan minimal 20 persen dari total DD untuk ketahanan pangan itu telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024. Selain untuk ketahanan pangan, di Pemendes juga diatur sejumlah hal lainnya. Termasuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi sebesar 15 persen dari total DD. Apabila di desa terkait sudah tidak ada kemiskinan ekstrem, maka penggunaan DD pada poin pertama itu akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Dana desa tahun 2025 diutamakan untuk mendukung penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting, mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, hingga program sektor prioritas lainnya di desa.
Sosialisasi itu dihadiri oleh berbagai pihak dari regional Sumatera, yakni perwakilan kepala desa, camat, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (*)