KabarBaik.co, Surabaya – Peribahasa air susu dibalas air tuba menggambarkan nasib pilu yang dialami U, seorang ibu asal Petemon, Sawahan, Surabaya. Bukannya mendapatkan kasih sayang di masa tuanya, ia justru menjadi korban penganiayaan keji oleh anak laki-lakinya, RU.
Kasus ini kini telah ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka RU telah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan terhadap orang tua kandungnya.
Sering Dianiaya dan Diancam
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan aksi kekerasan ini bukan pertama kalinya terjadi. RU diketahui sering menganiaya ibunya, namun puncaknya terjadi pada awal Februari 2026.
“Kasus ini dilaporkan pihak korban pada awal Februari. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, RU ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 6 Februari 2026,” ujar Melatisari, Minggu (22/2).
Motif penganiayaan diduga dipicu oleh masalah ekonomi. Tersangka kerap tersulut emosi ketika tak diberi saat meminta sejumlah uang kepada korban. Tak hanya fisik, RU juga melakukan kekerasan verbal dengan melontarkan kata-kata kasar dan ancaman yang tak pantas diucapkan anak kepada perempuan yang telah melahirkannya.
“Jika tidak diberi uang, tersangka mengancam akan membuang ibunya ke panti jompo, bahkan mengancam akan membunuhnya,” tambah Melati.
Pengakuan Tersangka di Hadapan Kapolrestabes
Kekejaman RU terungkap lebih jelas dalam sebuah unggahan video di akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan @lutfhie.daily. Saat diinterogasi langsung oleh Luthfie, RU mengakui segala perbuatannya dengan detail yang mengerikan.
“Saya jambak, saya cekik. Sama saya tendang kakinya. Saat dia berontak, saya jambak dari belakang,” aku RU tanpa menunjukkan rasa penyesalan.
Luka Fisik dan Trauma Psikis
Akibat rentetan kekerasan tersebut, U menderita sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya. Namun, luka yang paling dalam justru berada pada kondisi mentalnya. Hingga saat ini, lansia malang tersebut dilaporkan masih mengalami trauma psikis berat akibat perlakuan darah dagingnya sendiri.
Kini, RU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)








