KabarBaik.co – Biaya berobat di Kabupaten Gresik mengalami lonjakan signifikan. Dalam berita resmi statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kabupaten Gresik beberapa waktu yang lalu, mencatat bahwa sektor kesehatan pada Agustus 2025 mengalami kenaikan harga year-on-year sebesar 8,22 persen. Angka ini menjadikannya sebagai sektor dengan lonjakan harga tertinggi dibanding kelompok pengeluaran lainnya.
Meski kenaikan harga kesehatan sangat tinggi, dampaknya terhadap inflasi total relatif kecil. Andil sektor ini terhadap inflasi hanya 0,22 persen karena bobot belanja kesehatan dalam pengeluaran rumah tangga tidak sebesar kelompok lain. Sebaliknya, kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang hanya naik 2,50 persen justru memberi sumbangan terbesar terhadap inflasi Gresik, yakni 0,82 persen.
Secara keseluruhan, inflasi year-on-year di Kabupaten Gresik pada Agustus 2025 tercatat 1,80 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 106,93. Angka ini menjadi yang terendah di Jawa Timur, jauh di bawah Kabupaten Banyuwangi yang inflasinya mencapai 2,87 persen. Dari sisi bulanan, Gresik bahkan mengalami deflasi 0,12 persen dibanding Juli 2025, sementara inflasi sejak awal tahun masih berada di angka 1,13 persen.
Kondisi ini mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin. Ia menilai kenaikan biaya kesehatan tidak lepas dari aturan BPJS Kesehatan yang dinilainya semakin ketat dan berbelit di lapangan.
“Pelayanan kesehatan saat ini seolah-olah sangat sulit dan mbulet. Akhirnya masyarakat lebih memilih untuk membayar sendiri daripada menggunakan fasilitas kesehatan gratis yang disediakan pemerintah maupun asuransi,” ujarnya, Senin (8/9).
Imam menjelaskan, aturan baru BPJS Kesehatan terkait penanganan 144 diagnosa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas untuk mengurangi rujukan ke rumah sakit menjadi salah satu penyebab sulitnya pelayanan.
“Betul terkait 144 diagnosa yang dimaksud. Masyarakat kan nggak kepingin repot, penginnya dilayani. Jadi ketika ada kesulitan dengan BPJS, mereka lebih memilih bayar sendiri sehingga itu yang menyebabkan biaya kesehatan meningkat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak aturan tersebut yang membuat rumah sakit di Gresik kerap saling melempar tanggung jawab dalam memberikan layanan. Imam menekankan, pemerintah harus mendorong seluruh puskesmas dan faskes tingkat pertama di Gresik agar memberikan pelayanan yang lebih baik tanpa diskriminasi.
“Pelayanan kesehatan pasien itu adalah yang utama. Tidak boleh dibedakan antara peserta BPJS UHC, mandiri, ataupun umum,” tegasnya. (*)







