Bingung Mengakses e-Court? Begini Tata Cara dan Prosedurnya

oleh -282 Dilihat
Prosedur e-Court

KABARBAIK.CO – e-Court adalah sistem informasi perkara secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan layanan pendaftaran perkara secara online. Dengan adanya e-Court, para pihak yang berperkara dapat mendaftarkan perkaranya secara online tanpa perlu datang ke pengadilan.

Berikut adalah tata cara pendaftaran e-Court di Indonesia:

1. Registrasi Pengguna Terdaftar
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri sebagai pengguna terdaftar e-Court. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web e-Court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

Untuk mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Formulir pendaftaran terdiri dari data diri, data alamat, dan data kontak. Anda juga harus mengunggah dokumen scan KTP atau SIM, foto diri, dan NPWP.

Baca juga:  Efisien dan Aksesibel untuk Sistem Peradilan, Begini Penjelasan Tentang E-Court

Setelah mengisi formulir pendaftaran, Anda akan menerima email dari sistem e-Court untuk mengaktifkan akun Anda. Untuk mengaktifkan akun, Anda harus klik tautan aktivasi yang tertera di email tersebut.

2. Pendaftaran Perkara
Setelah akun Anda diaktifkan, Anda dapat mulai mendaftarkan perkara. Anda dapat memilih pengadilan yang akan menangani perkara Anda.

Untuk mendaftarkan perkara, Anda harus mengisi formulir pendaftaran perkara dengan lengkap dan benar. Formulir pendaftaran perkara terdiri dari data perkara, data para pihak, dan data bukti.

Baca juga:  Komitmen LPS dan MA Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Nasabah

Setelah mengisi formulir pendaftaran perkara, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen pendukung perkara Anda. Dokumen pendukung perkara dapat berupa surat gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, dan bukti keterangan saksi.

3. Pembayaran Biaya Perkara
Setelah Anda mengunggah dokumen-dokumen pendukung perkara, Anda harus membayar biaya perkara. Biaya perkara dapat dibayarkan secara online melalui bank atau ATM.

Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
Setelah Anda membayar biaya perkara, berkas perkara Anda akan diperiksa kelengkapannya oleh pengadilan. Jika berkas perkara Anda lengkap, maka perkara Anda akan didaftarkan.

4. Pemberian Nomor Perkara
Setelah berkas perkara Anda didaftarkan, Anda akan menerima email dari sistem e-Court yang berisi nomor perkara Anda.

Baca juga:  Eksekusi Rumah di Bojonegoro Diwarnai Buka Paksa Gerbang Pintu

5. Panggilan Sidang
Panggilan sidang akan dikirimkan secara elektronik kepada para pihak yang berperkara. Anda dapat melihat panggilan sidang Anda di situs web e-Court.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah saat mendaftarkan perkara melalui e-Court:

– Surat gugatan
– KTP atau SIM para pihak
– NPWP para pihak
– Bukti surat
– Bukti keterangan saksi

Semoga informasi ini bermanfaat.(HMD)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.