KabarBaik.co – Nur Amin, 39 tahun, pria asal Pronggowirawan, Kecamatan Sumber Baru, Jember hanya tertunduk lesu di Mapolres Gresik. Ia ditangkap polisi akibat membobol rumah di Jalan Perum North Boulevard Blok BLV 3 No. 17, Dahanrejo, Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pencurian tersebut terjadi antara rentang waktu tanggal 28 Maret 2025 hingga 2 April 2025. Saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik ke Malang.
Pelaku berhasil mengambil logam mulia emas Antam seberat 10 gram, mata uang asing 50 Euro, dan uang pecahan Rp 75.000.
Pencurian tersebut baru diketahui korban setelah pulang dari mudik. Ia mendapati jejak kaki di dinding. Dan saat mengecek lemari korban mendapati barang berharganya hilang.
Berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada tanggal 8 April 2025, pukul 22.45 WIB, pelaku berhasil diamankan di Alfamart Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember. Nur Amin langsung digelandang ke Mapolres Gresik.
“Pelaku sudah diamankan. Dari hasil penggeledahan, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 13.100.000. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz melalui Kanit Resmob Ipda Asyraf Gunawan, Selasa (22/4).(*)