Bokek Ditagih Uang Kos, Oknum Pensiunan TNI Tega Habisi Nyawa Nenek Berusia 78 Tahun

oleh -13786 Dilihat
SUROTO
Suroto (dua dari kanan) meringis kesakitan saat dibawa ke RS setelah kakinya ditembak karena melawan petugas. (Foto IST)

KabarBaik.co- Kerja keras jajaran Polres Ngawi, Jatim, memburu pembunuh nenek Darwati, 78, akhirnya membuahkan hasil. Sejak peristiwa berdarah itu terjadi 15 Oktober lalu, polisi bergerak cepat untuk segera dapat meringkus pelaku. Sepekan kemudian (22/10), pembunuh itu berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan nenek Darwati, pemilik rumah kos di Desa Beran, Ngawi, itu bernama Suroto, 56. Belum sebulan dia menjadi salah seorang penghuni kos di rumah korban. Suroto ngekos dengan dalih sedang mencari pekerjaan. Dia disebut-sebut seorang pensiunan TNI Angkatan Udara (AU). Belakangan juga terungkap, Suroto merupakan buron kasus penggelapan di Polda DIY.

Seperti pernah diberitakan, kasus berawal ketika anak korban yang tinggal di Surabaya menghubungi Darwati. Namun, saat ditelepon beberapa kali, tidak tersambung. Akhirnya, anak korban meminta tolong tetangganya untuk mengecek ke rumah. Ternyata, Selasa (15/10) Darwati ditemukan sudah dalam keadaan tewas. Tubuhnya tergeletak di lantai rumah. Kondisinya mengenaskan.

Kejadian itupun cepat-cepat dilaporkan ke polisi. Petugas langsung gerak cepat. Meminta keterangan saksi hingga melakukan identifikasi dengan melibatkan tim Labfor. Setelah berhasil mengantongi nama terduga pelaku, tim Satreskrim Polres Ngawi pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya berhasil meringkus tersanka Suroto di wilayah Jabar.

Kepada wartawan setempat, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, pelaku dapat ditangkap atas gerak cepat Satreskrim Polres Ngawi. Keberhasilan ungkap kasus pembunuhan tersebut karena pihaknya mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah. Salah satunya, mengumpulkan penggalan rekaman CCTV di sepanjang jalan sekitar lokasi kejadian. Mulai CCTV milik sebuah toko, masjid, dan tempat lainnya.

Baru setelah melakukan persesuaian antara bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan, Satreskrim melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terendus tinggal di sebuah kos di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Saat hendak disergap, Suroto sempat melawan. Mengancam keselamatan petugas. Tak ingin buruannya kabur, polisi lantas menembak kedua kaki pelaku hingga tersungkur. Petugas pun bergegas membawanya ke Ngawi.

Motif Menghabisi Nyawa Korban

Dalam pers rilis di Polres Ngawi, Jumat (25/10), Suroto, warga Kecamatan Banguntapan, Bantul, Jateng, itu mengaku sebetulnya tidak ada niat untuk membunuh. Namun, hanya ingin mencuri barang-barang berharga milik korban Darwati. Sebab, sehari sebelumnya atau Senin (14/10), Suroto ditagih uang kos oleh Darwati.

Besaran uang kos Rp 400 ribu, Tapi, Suroto hanya memiliki uang Rip 300 ribu. Akhirnya, terpikir untuk mencuri barang berharga di rumah korban. Namun, aksi itu ternyata dipergoki Darwati. Tak ingin tindak kejahatan ketahuan, pelaku pun gelap mata. Suroto memukul korban. Nenek rentah itupun langsung terhuyung.

Tidak hanya sekali, pelaku memukuli wajah korban dengan tangannya hingga tujuh kali. Wajah korban pun sampai berlumuran darah. Masih belum puas, Suroto kemudian merangkul dan mendorong korban Tubuh Darwati itu tersungkur ke lantai rumah. Suroto lantas menyekap mata dan membekap mulut korban menggunakan lakban.

Selain itu, tangan Darwati yang sudah tidak berdaya itu juga diikat memakai selimut. Taplak meja digunakan untuk mengikat kaki korban. Pelaku juga menutupi wajah korban dengan kerudung.

Setelah itu, Suroto kabur meninggalkan rumah kos dengan menggondol motor matic milik korban. Selain itu, juga membawa dompet korban yang berisi uang ratusan ribu dan smartphone milik korban. Kini, Suroto telah mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman berat. Yakni, pencurian disertai pembunuhan.

Jika mengacu Pasal 339 KUHP menyebutkan, pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.