KabarBaik.co – Satu per satu praktik tidak manusiawi di dunia kerja mulai terungkap ke publik. Terbaru, pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Perusahaan yang bergerak di bidang suku cadang industri itu diketahui menyita puluhan ijazah milik mantan karyawannya sebagai bentuk jaminan kerja.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti bahwa Jan Hwa Diana melakukan praktik penggelapan dokumen pribadi. Polisi menyebut ada 108 ijazah yang disita dari tangan tersangka, yang sebagian besar merupakan milik mantan karyawan yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaannya.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat konferensi pers, Kamis (23/5) malam.
Penahanan ijazah ini dinilai melanggar hukum, karena dokumen tersebut merupakan hak pribadi yang tidak bisa dijadikan agunan tanpa persetujuan pemiliknya.
Suryono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah mantan karyawan yang kesulitan mengambil ijazah mereka meski sudah tidak bekerja di CV Sentoso Seal.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggeledah kantor perusahaan di Komplek Pergudangan Suri Mulia Permai, Blok H-14, Margomulyo, Surabaya, dan menemukan satu lembar ijazah.
Namun hasil lebih mencengangkan justru ditemukan saat penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah pribadi tersangka di kawasan Pradah Permai, Dukuh Pakis. Di lokasi itulah, ratusan ijazah lainnya ditemukan. Menurut polisi, tersangka menyerahkan sendiri dokumen-dokumen tersebut setelah didesak tim penyidik.
”Total ada 108 ijazah yang kami sita. Praktik ini jelas melanggar hukum. Ijazah adalah hak pribadi dan tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan oleh perusahaan,” tegas Suryono. Penyidik saat ini masih mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
CV Sentoso Seal selama ini dikenal sebagai perusahaan yang cukup besar di kawasan pergudangan Margomulyo. Namun di balik nama besar itu, terungkap cara-cara yang tidak patut dalam mengelola sumber daya manusia. Menahan ijazah karyawan disebut-sebut sebagai strategi untuk mencegah mereka pindah kerja ke perusahaan lain.
Praktik seperti ini bukan hal baru dalam dunia kerja, terutama di sektor industri. Namun penegakan hukum terhadap kasus serupa masih terbilang minim.
”Baru JD yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi penyidikan masih berjalan, bisa jadi akan muncul tersangka lain tergantung perkembangan penyelidikan dan keterangan saksi tambahan,” pungkas Suryono. (*)