BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Kapan Saja, Tanpa Batasan Kunjungan

oleh -602 Dilihat
bpjs kesehatan
Seorang warga menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya. (Foto: Ist/KabarBaik.co)

kabarbaik.co- BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Banyak pertanyaan mengenai berapa kali BPJS Kesehatan bisa digunakan dalam satu bulan.

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, tidak ada batasan kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat sesuai kebutuhan dengan BPJS Kesehatan kapan saja di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, terdapat beberapa ketentuan untuk penggunaan BPJS Kesehatan di luar FKTP:

  • Kunjungan ke FKTP lain: Peserta BPJS Kesehatan dapat mengunjungi FKTP lain di luar FKTP terdaftar maksimal 3 kali dalam satu bulan.
  • Keadaan gawat darurat: Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami keadaan gawat darurat, maka dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan dari FKTP.
  • Pindah FKTP: Jika peserta BPJS Kesehatan pindah domisili, maka perlu pindah FKTP terlebih dahulu.

Cara menggunakan kartu bpjs kesehatan

1. Daftar dan Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Pendaftaran bisa dilakukan secara online di website BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
  • Pilih FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan) yang sesuai dengan domisili Anda.

2. Berobat ke FKTP

  • Bawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP elektronik saat berobat.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk diperiksa dokter.
  • Dokter akan memberikan resep obat dan surat rujukan jika diperlukan.

3. Berobat ke Rumah Sakit (Jika Dirujuk)

  • Bawa kartu BPJS Kesehatan, KTP elektronik, dan surat rujukan dari FKTP.
  • Datang ke bagian admisi rumah sakit dan tunjukkan dokumen yang diperlukan.
  • Ikuti proses administrasi dan tunggu giliran untuk diperiksa dokter.

4. Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar FKTP

  • Peserta BPJS Kesehatan dapat mengunjungi FKTP lain di luar FKTP terdaftar maksimal 3 kali dalam satu bulan.
  • Jika peserta BPJS Kesehatan mengalami keadaan gawat darurat, maka dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan dari FKTP.
  • Jika peserta BPJS Kesehatan pindah domisili, maka perlu pindah FKTP terlebih dahulu.

Tips:

  • Gunakan BPJS Kesehatan secara bijak dan sesuai kebutuhan.
  • Jaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat.
  • Lakukan kontrol kesehatan secara rutin.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Lilis Dewi


No More Posts Available.

No more pages to load.