KabarBaik.co – Polres Batu melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan secara in absentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Senin (4/8) di halaman Mapolres Batu.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dan diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Batu.
PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/338/VII/2025, yang ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 oleh Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Bripda Wildan sebelumnya bertugas di Fungsi Sat Samapta Polres Batu.
Ia diberhentikan karena melanggar ketentuan disiplin dan kode etik kepolisian, yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan/atau Pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Saya tidak mau berlarut-larut karena putusan PTDH Bripda Wildan sudah turun dari kesatuan atas. Oleh karena itu, hari ini kita laksanakan upacara meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan,” ujar Andi.
Andi menjelaskan, proses PTDH ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri, khususnya yang masih muda, agar selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi kehormatan institusi. “Tanamkan kebanggaan dalam diri. Itu yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” tegasnya.
Andi juga mengingatkan agar setiap personel tidak menyakiti hati rakyat, serta memberikan pelayanan yang baik sebagaimana amanat undang-undang. “Semoga ke depan seluruh anggota Polres Batu selalu dalam lindungan Allah SWT, sehingga bisa memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan maksimal,” tandasnya. (*)