KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro buntut gagalnya pelaksanaan debat kontestan pilkada beberapa hari lalu. Penyelenggara pemilu itu dianggap gagal melaksanakan tugasnya melaksanakan acara debat.
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) 01 Teguh Hariono-Farida Hidayati yang melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu. “Hari ini kita memeriksa pelapor yakni dalam hal ini adalah tim pemenangan 01,” kata Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosoro Hadi Widjoyo, Kamis (24/10).
Pria yang akrab disapa Hans itu mengatakan, usai melakukan pemeriksaan pada pelapor, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor yang dalam hal ini adalah KPU Bojonegoro. “Rencananya besok (25/10) akan kita panggil usai kita melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” jelas Hans.
Dalam pelaporan ini, lanjut Hans, tim pemenangan pasangan nomor urut 01 Teguh-Farida merasa dirugikan karena KPU Bojonegoro menghentikan debat publik akibat dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang disepakati pada 24 September lalu. “Dalam laporan ini hanya pelanggaran administrasi saja, tidak sampai ke ranah pidana,” tutur Hans.
Sementara itu, pihak Bawaslu Bojonegoro telah mengirimkan surat ke KPU Bojonegoro sebagai terlapor untuk dimintai keterangan perihal pelaporan ini. (*)